DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mengelola 20.896 ASN yang terdiri dari 7.790 PNS, 9 CPNS, 9.247 PPPK, dan 3.850 PPPK Paruh Waktu. Penataan kepegawaian berbasis sistem merit ini mendapat pengakuan langsung dari Komite I DPD RI yang menyebut Bali sebagai best practice tata kelola ASN tingkat nasional.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan komitmennya mempercepat transformasi manajemen ASN menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia. Ia menyebut pengisian jabatan strategis kini didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi.
Capaian Indeks Sistem Merit 0,94 tidak diperoleh tanpa infrastruktur pendukung. Pemprov Bali mengandalkan lima ekosistem digital terintegrasi yang saling terhubung dalam pengelolaan kepegawaian.
Data profil kepegawaian ini dipaparkan Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, dalam rapat kerja yang juga dihadiri Badan Kepegawaian Negara (BKN). Forum tersebut menjadi ajang koordinasi implementasi mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Giri Prasta menekankan bahwa sistem merit menjadi kunci utama mewujudkan pelayanan publik yang prima dan iklim birokrasi yang sehat. Ia memastikan pengembangan karier ASN tidak lagi dipengaruhi faktor subjektif.
“Pengisian jabatan strategis dan pengembangan karier ASN benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi, bukan atas dasar pertimbangan subjektif, KKN, maupun dinamika politik praktis,” tegas Giri Prasta.
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menyebut pihaknya telah menyiapkan 15 kebijakan pro-karier ASN. Kebijakan itu berfokus pada percepatan layanan digital, pengembangan karier berbasis kompetensi, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan meritokrasi.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai penerapan sistem merit di Bali sudah sangat matang. Menurutnya, konsistensi Pemprov Bali layak dijadikan percontohan nasional bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.