WNA Australia Pelaku Mesum di Gang Rumah Warga Berawa Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur

Penulis: Haris Maulana  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:31:32 WIB
WNA Australia pelaku perbuatan tidak senonoh di Berawa diamankan petugas gabungan di Bandara Ngurah Rai sebelum terbang ke Australia.

BADUNG — Upaya WNA Australia berinisial BA (27) kabur ke negara asalnya gagal total. Pria yang videonya viral berbuat mesum di depan rumah warga itu diringkus tim gabungan Polres Badung dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di area bandara, Selasa (25/8) siang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, pelaku terdeteksi saat petugas melakukan pencocokan wajah dan ciri-ciri setelah laporan dan video viral diterima. Informasi dari Kantor Imigrasi menyebut BA telah check-in dan akan terbang ke Australia.

"Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama petugas imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," kata Kombes Ariasandy, Rabu (26/8).

Berawal dari Beach Club, Berakhir di Depan Pagar Rumah Warga

Dari hasil interogasi awal, BA mengakui perbuatannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pantai Berawa pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA. Pelaku mengaku bertemu dengan seorang WNA perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam kondisi mabuk.

"Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah," jelas Ariasandy.

Saksi NKW (47) yang merupakan pemilik rumah kaget saat hendak menghanturkan sesajen di depan rumahnya. Ia mencoba meneriaki kedua WNA itu, tetapi tidak dihiraukan. Aksi asusila berlangsung sekitar 15 menit sebelum keduanya pergi berjalan kaki.

Perempuan WNA yang Terekam dalam Video Masih Diburu

Polres Badung belum merinci status WNA perempuan yang ikut terekam dalam video viral tersebut. Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menyebut dari tayangan video terlihat posisi WNA pria di bawah dan perempuan di atas tubuhnya, tepat di sebelah pintu pagar rumah warga.

Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Imigrasi Turut Proses Status Keimigrasian Pelaku

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian BA yang berpotensi dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

"Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali," tegas Kombes Ariasandy.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: kanalbali.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top