DENPASAR — Rencana pengawasan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan dan indekos di Bali dipastikan tidak akan berjalan asal-asalan. Kanwil DJP Bali menyatakan seluruh proses pengawasan kepatuhan akan mengedepankan analisis risiko dan pendekatan persuasif, bukan sekadar menargetkan kepemilikan aset fisik.
Pernyataan ini merespons dinamika pemberitaan di masyarakat mengenai pemungutan pajak bagi pemilik properti yang disewakan. Budi Harjanto menekankan bahwa kewajiban pajak atas penghasilan sewa sejatinya sudah lama berlaku dan bukan merupakan jenis pajak baru.
Budi menjelaskan bahwa penyusunan rencana kerja DJP selalu mempertimbangkan parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat secara luas. Prinsip keadilan dan proporsionalitas menjadi pegangan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,” ujar Budi Harjanto melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Ia menambahkan, karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat skala kecil yang mengandalkan sewa properti sebagai salah satu sumber penghasilan utama. Oleh karena itu, pendekatan di lapangan akan berjalan secara terukur dan mengutamakan edukasi.
Menanggapi situasi di daerah, Budi menegaskan Kanwil DJP Bali tidak menetapkan program kerja khusus yang secara eksklusif menargetkan pemilik kos atau kontrakan. Seluruh langkah pengawasan tetap mengacu pada subjek pajak, jenis pajak, dan objek pajak yang menjadi sektor dominan di wilayah Bali.
Hingga saat ini, ia memastikan belum ada program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa tertentu. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat yang merasa akan menjadi sasaran pemeriksaan mendadak.
Dalam menguji kepatuhan dan mengawasi aktivitas ekonomi, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber. Data tersebut diperoleh melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dukungan teknologi dari sistem Coretax DJP.
“Apabila terdapat kegiatan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau kepemilikan properti,” jelas Budi.
Sistem perpajakan Indonesia sendiri menganut asas self assessment. Melalui asas ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Ke depan, Kanwil DJP Bali berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemetaan dan pengenaan pajak, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah. Langkah ini dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Budi mengingatkan, seluruh upaya ini merupakan bagian dari penguatan basis perpajakan nasional yang berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif melaporkan penghasilan, termasuk dari sewa properti, sesuai ketentuan yang berlaku.