MANGUPURA — Polda Bali kembali mengoperasikan layanan SIM keliling untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di sejumlah titik pada Kamis (13/8). Layanan ini menyasar tiga kabupaten, yakni Badung, Tabanan, dan Klungkung, dengan jadwal operasional yang berbeda di tiap lokasi.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, sejumlah persyaratan administratif wajib dibawa saat datang ke lokasi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih aktif dan fotokopinya. Selain itu, surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus tes psikologi juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dilengkapi.
Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas di lokasi sebelum proses perpanjangan dilanjutkan. Ketidaklengkapan berkas berpotensi membuat pemohon harus kembali lagi di hari lain.
Biaya resmi perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dibanderol Rp75.000.
Di luar biaya pokok tersebut, terdapat komponen biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM keliling, biaya yang dikenakan sebesar Rp35.000 untuk tes kesehatan dan Rp60.000 untuk tes psikologi. Tarif ini bisa berbeda apabila pemohon memilih melakukan tes di fasilitas kesehatan lain.
Polres Badung membuka dua titik layanan, yaitu di kantor Damkar Dalung yang berlokasi di timur Pasar Dalung, serta di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Gerai di dua lokasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sementara itu, Polres Tabanan menempatkan layanan di Kurnia Seafood Beraban. Gerai di kabupaten ini mulai beroperasi pukul 08.00 WITA hingga proses pelayanan selesai. Polres Klungkung membuka layanan di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA sampai selesai.
Jadwal operasional SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Bali atau akun Polres setempat untuk mendapatkan informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi.
Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mampu memangkas antrean di kantor Satpas dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di daerah. Warga yang SIM-nya akan habis masa berlakunya dapat memanfaatkan layanan ini sebelum tenggat waktu berakhir.