BALI — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah memasuki fase krusial. Bapenda DKI Jakarta menegaskan Agustus 2026 menjadi bulan pamungkas pembebasan sanksi administratif, sementara provinsi lain seperti Jawa Tengah masih punya waktu hingga Desember. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Skema keringanan yang ditawarkan berbeda-beda tiap wilayah. Mulai dari penghapusan total denda keterlambatan, pengurangan pokok tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan cakupan pemutihan paling luas, berlaku hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Bukan sekadar bebas denda, pemprov juga menghapus pajak progresif dan memberikan diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Jawa Tengah memakai pendekatan berbeda dengan mengurangi pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif ikut dihapus mengikuti besaran pengurangan tersebut, dan kebijakan ini berjalan sampai Desember 2026. Tunggakan pokok untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 juga mendapat keringanan.
Kepulauan Riau justru memanfaatkan momen HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Periode pemutihan berlangsung 10 Agustus hingga 30 September 2026. Denda PKB dihapus total, plus pengurangan pokok tunggakan 50 persen di luar tahun berjalan. Ada tambahan diskon 5 persen bagi pembayar lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, dan 3 persen untuk pembayaran di loket.
DI Yogyakarta membuka program mulai 1 Agustus sampai 30 September 2026. Tiga komponen yang dihapus: denda PKB, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan yang telat bayar bertahun-tahun bisa bernapas lega tanpa biaya tambahan.
Sumatera Utara menawarkan potongan denda hingga 57 persen lewat program yang berjalan sejak 1 Juli 2026. Sementara Sumatera Selatan mengambil langkah strategis dengan membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit—kebijakan yang jarang ditemui di provinsi lain.
Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Pembebasan denda diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Cukup datang ke gerai Samsat terdekat atau bayar online sebelum akhir Agustus untuk menghindari denda keterlambatan yang menumpuk.