14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Jakarta Masuk Bulan Terakhir

Penulis: Eri Subagio  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:10:01 WIB
Warga mengantre di loket Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memasuki bulan terakhir di Jakarta, Agustus 2026.

BALI — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah memasuki fase krusial. Bapenda DKI Jakarta menegaskan Agustus 2026 menjadi bulan pamungkas pembebasan sanksi administratif, sementara provinsi lain seperti Jawa Tengah masih punya waktu hingga Desember. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Skema keringanan yang ditawarkan berbeda-beda tiap wilayah. Mulai dari penghapusan total denda keterlambatan, pengurangan pokok tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Beban Pemilik Motor di Jawa Timur Paling Ringan

Jawa Timur menjadi provinsi dengan cakupan pemutihan paling luas, berlaku hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Bukan sekadar bebas denda, pemprov juga menghapus pajak progresif dan memberikan diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.

  • Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB
  • Bebas pengenaan PKB progresif
  • Diskon 20 persen tunggakan pokok untuk buruh pemilik motor roda dua
  • Pembebasan total tunggakan bagi pemilik motor yang masuk data P3KE/DTSEN
  • Pembebasan tunggakan untuk motor roda dua pengemudi transportasi online
  • Pembebasan tunggakan pokok untuk kendaraan roda tiga

Jateng Beri Diskon Pokok 5 Persen, Kepri Hapus Denda 100 Persen

Jawa Tengah memakai pendekatan berbeda dengan mengurangi pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif ikut dihapus mengikuti besaran pengurangan tersebut, dan kebijakan ini berjalan sampai Desember 2026. Tunggakan pokok untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 juga mendapat keringanan.

Kepulauan Riau justru memanfaatkan momen HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Periode pemutihan berlangsung 10 Agustus hingga 30 September 2026. Denda PKB dihapus total, plus pengurangan pokok tunggakan 50 persen di luar tahun berjalan. Ada tambahan diskon 5 persen bagi pembayar lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, dan 3 persen untuk pembayaran di loket.

Yogyakarta dan Sumatera Utara: Periode Pendek, Syarat Berbeda

DI Yogyakarta membuka program mulai 1 Agustus sampai 30 September 2026. Tiga komponen yang dihapus: denda PKB, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan yang telat bayar bertahun-tahun bisa bernapas lega tanpa biaya tambahan.

Sumatera Utara menawarkan potongan denda hingga 57 persen lewat program yang berjalan sejak 1 Juli 2026. Sementara Sumatera Selatan mengambil langkah strategis dengan membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit—kebijakan yang jarang ditemui di provinsi lain.

Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, tidak perlu mengajukan permohonan apa pun. Pembebasan denda diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Cukup datang ke gerai Samsat terdekat atau bayar online sebelum akhir Agustus untuk menghindari denda keterlambatan yang menumpuk.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top