OJK Bali Temukan Modus Pelunasan Kredit Ilegal Mengatasnamakan SBKKN, Debitur Diminta Jangan Tergiur Janji Instan

Penulis: Haris Maulana  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 17:08:31 WIB
OJK Bali menemukan modus pelunasan kredit ilegal yang mengatasnamakan SBKKN dan menargetkan debitur bermasalah.

DENPASAROJK Provinsi Bali mengimbau seluruh masyarakat untuk waspada terhadap kelompok atau perusahaan yang menawarkan pelunasan kredit dan pembebasan utang dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia. Klaim yang disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab itu dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan debitur serta industri jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Bali, melalui keterangan resmi yang diterima di Denpasar, menegaskan bahwa mekanisme yang ditawarkan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan pelunasan kredit yang berlaku di perbankan maupun lembaga pembiayaan. Modus serupa sebelumnya juga pernah terdeteksi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Modus Operandi: Menyasar Debitur Bermasalah

Pelaku umumnya menyasar debitur yang mengalami kredit macet atau kredit bermasalah. Mereka menjanjikan pelunasan utang melalui penerbitan surat jaminan atau surat pernyataan yang mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Korban kemudian diyakinkan bahwa utangnya akan lunas sehingga tidak perlu lagi membayar cicilan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.

Beberapa ciri khas modus ini yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain:

  • Mengatasnamakan negara atau lembaga negara dengan dalih kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Menjanjikan pelunasan utang menggunakan SBKKN yang tidak diakui dalam sistem keuangan negara.
  • Meminta korban membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran atau keanggotaan dalam kelompok tertentu.
  • Mendorong korban untuk merekrut debitur bermasalah lainnya agar bergabung.

Langkah OJK: Koordinasi dengan Polda Bali

Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali. Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan modus SBKKN serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun penggagas kegiatan tersebut.

OJK juga mengimbau debitur yang masih memiliki kewajiban kepada bank atau perusahaan pembiayaan agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati. Jika mengalami kesulitan, debitur disarankan segera berkomunikasi dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan untuk memperoleh solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saluran Pelaporan bagi Masyarakat

OJK Provinsi Bali meminta masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan sebelum mengikuti atau mempercayai suatu penawaran yang mencurigakan. Masyarakat dapat berkonsultasi atau memperoleh informasi melalui OJK Kontak 157.

Untuk dugaan aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, dugaan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id.

"Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah munculnya korban baru sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," demikian pernyataan resmi OJK Provinsi Bali.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: lintasbali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top