Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh adiknya, RA, yang datang ke kamar kos karena tidak bisa menghubungi korban. Sesampainya di lokasi, RA mencium bau busuk menyengat dari dalam kamar. Saat pintu dibuka, ia melihat sebagian tubuh korban tertutup boneka.
RA kemudian melihat pelaku keluar dari kamar sebelah. Saat ditanya tentang keberadaan korban, MZ tidak memberikan jawaban. Karena curiga, RA sempat memukul pelaku menggunakan helm sebelum MZ melarikan diri dengan sepeda motor.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, pembunuhan dipicu persoalan hubungan asmara. "Motif sementara dari hasil interogasi karena sakit hati karena adanya hubungan asmara," ujar Leonardo dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar satu tahun. Korban, yang merupakan perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, disebut beberapa kali berselisih dengan pelaku terkait dugaan perselingkuhan.
Berdasarkan data keimigrasian, MZ datang ke Bali sebagai wisatawan namun telah melebihi izin tinggal (overstay) sejak 2025. Polisi juga memeriksa seorang perempuan berinisial DP yang mengaku baru menjalin hubungan dengan pelaku selama tiga hari.
DP mengaku sempat diajak menginap di lokasi kejadian pada Sabtu (11/7/2026) malam dan mencium bau tidak sedap dari dalam kamar. Saat menanyakan sumber bau tersebut kepada pelaku pada Selasa (14/7/2026), pelaku disebut marah dan memukul tembok.
Pengelola kos berinisial MA mengatakan korban telah tinggal di lokasi tersebut sejak Maret 2025 bersama pelaku. Saat ditemukan, jenazah korban berada dalam posisi telentang di lantai kamar dan ditutupi boneka serta karpet yang dilipat rapi. Kondisi jenazah telah membengkak dan membusuk sehingga menimbulkan bau menyengat.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar untuk menjalani autopsi. Polisi masih mendalami kasus ini dan menjerat MZ dengan pasal pembunuhan.