TABANAN — Warga Bali yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 16 Juli 2026, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di tiga kabupaten. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di mobil keliling. Mereka diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling yang bisa didatangi warga:
Pemerintah telah menetapkan tarif perpanjangan SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang harus dibayarkan pemohon adalah:
Petugas mengimbau masyarakat melengkapi dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa sebelum mendatangi lokasi pelayanan.