Midjourney Desak Pengadilan Paksa Disney, Warner Bros., dan Universal Buka Praktik AI Internal Mereka

Penulis: Ivan Setiawan  •  Senin, 06 Juli 2026 | 14:00:31 WIB
Midjourney mendesak pengadilan agar Disney, Warner Bros., dan Universal membuka praktik penggunaan AI mereka secara internal.

BALI — Perseteruan hukum antara Midjourney dan tiga studio raksasa Hollywood—Disney, Universal, dan Warner Bros.—memasuki babak baru. Dalam dokumen hukum terbaru, Midjourney meminta pengadilan memperluas batasan proses discovery (pengungkapan bukti), terutama terkait penggunaan AI oleh para studio tersebut.

Akar Masalah: Pelatihan AI dan Karakter Ikonik

Disney dan Universal menggugat Midjourney tahun lalu. Mereka menuduh model AI startup ini mampu menghasilkan gambar karakter ikonik seperti Bart Simpson (The Simpsons) dan Darth Vader (Star Wars)—keduanya kekayaan intelektual mereka. Warner Bros. bergabung sebagai penggugat beberapa bulan kemudian.

Di sisi lain, Midjourney berargumen bahwa melatih model AI dengan gambar berhak cipta adalah praktik yang dilindungi doktrin fair use (penggunaan wajar).

Pertikaian Baru: Batasan “Consumer-Facing”

Sengketa terbaru berfokus pada dokumen apa saja yang wajib diserahkan para studio dalam proses hukum. Sebelumnya, hakim memutuskan studio hanya wajib memberikan informasi tentang penggunaan AI generatif yang menghasilkan konten “berorientasi konsumen” (consumer-facing), seperti video atau gambar yang dipublikasikan.

Midjourney menolak batasan ini. Dalam pengajuan terbaru, mereka menyebut aturan itu “tidak adil” karena memungkinkan studio “memilih sendiri dokumen yang dianggap mendukung klaim kerugian pasar mereka, sementara menyembunyikan dokumen yang justru bisa memperkuat pembelaan Midjourney.”

Argumen Kunci: “Mereka Juga Melakukan Hal yang Sama”

Startup ini menuding para studio menyembunyikan bukti penting. “Dokumen yang mereka tahan adalah persis dokumen yang akan mengungkapkan apakah, di balik pintu tertutup, mereka melakukan persis apa yang mereka tuntut ke Midjourney,” demikian pernyataan dalam filing pengadilan.

Midjourney memberi contoh: jika ternyata studio mengembangkan model AI pembuat gambar untuk keperluan internal seperti storyboarding atau pembuatan ide konten film/TV, hal itu akan menjadi bukti bahwa praktik melatih AI dengan konten berlisensi tanpa izin adalah “kebiasaan industri,” bahkan di kalangan studio itu sendiri.

Permintaan Detail: Prompt dan Output AI

Midjourney juga meminta para studio mengungkapkan seluruh prompt (perintah teks) yang pernah mereka masukkan ke platform Midjourney, serta seluruh hasil gambar (output) yang dihasilkan—bukan hanya prompt yang diduga menghasilkan gambar melanggar hak cipta.

Kuasa hukum para studio, David Singer, sebelumnya menolak permintaan ini dengan menyebutnya sebagai “fishing expedition” (upaya mencari-cari bukti tanpa dasar yang jelas). Singer juga menegaskan bahwa kliennya “tidak bertujuan menghentikan teknologi AI atau bahkan menutup bisnis Midjourney.”

“Kami hanya ingin Midjourney berhenti menyalin film dan acara TV kami, serta berhenti mendistribusikan, menampilkan, dan menciptakan karya turunan yang menyertakan salinan karakter terkenal kami tanpa izin,” ujar Singer dalam pernyataan sebelumnya.

Dampak untuk Industri dan Pengguna

Kasus ini menjadi salah satu uji coba terpenting bagi batasan hukum AI generatif di industri hiburan. Jika pengadilan mengabulkan permintaan Midjourney, para studio bisa dipaksa membuka praktik internal mereka—sebuah langkah yang bisa mengubah peta persaingan dan regulasi AI di Hollywood. Bagi pengguna teknologi di Indonesia, kasus ini mengingatkan bahwa pertarungan hukum soal hak cipta dan AI masih jauh dari kata selesai, dan hasilnya akan memengaruhi cara kita menggunakan alat-alat AI di masa depan.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: techcrunch.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top