BALI — Evaluasi atas insiden pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi momentum untuk membenahi tata kelola izin tambang. Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen, menilai lambatnya persetujuan RKAB berpotensi mengganggu kepastian pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang sudah diteken antara perusahaan tambang dan PLN tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar bisa terus beroperasi. "Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ardhi, Rabu (1/7/2026).
Ia menduga lambatnya persetujuan dan pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang tidak menentu. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) ikut terdampak.
Ardhi mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. "Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," ujarnya.
Dengan kepastian izin lebih awal, perusahaan tambang bisa merencanakan produksi dan pengiriman batu bara secara stabil. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga pasokan listrik nasional, terutama di Pulau Jawa yang menjadi pusat industri dan permukiman padat penduduk.
Kementerian ESDM sendiri tengah mengevaluasi proses persetujuan RKAB agar lebih transparan dan tepat waktu. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan gangguan pasokan batu bara ke PLTU di masa mendatang.