Warga Tolak Pembangunan Circle K di Klungkung, Satpol PP Setop Proyek Gegara Izin PBG Belum Lengkap

Penulis: Gilang Permana  •  Senin, 29 Juni 2026 | 21:40:01 WIB
Petugas Satpol PP menghentikan pembangunan Circle K di Klungkung karena izin PBG belum lengkap.

Inspeksi mendadak dilakukan petugas pada Jumat (26/6/2026) setelah laporan warga viral. Saat sidak, perwakilan pemilik usaha mengaku masih mengurus PBG.

"Saat kami turun cek ke lokasi sekitar pukul 17.00 Wita, ternyata pihak perwakilan pemilik belum mampu menunjukkan PBG karena masih dalam proses pengurusan," ujar Suwarbawa, Senin (29/6/2026).

Kekhawatiran UMKM Jadi Pemicu Penolakan

Warga sekitar memprotes keras rencana pembangunan toko modern tersebut. Mereka khawatir kehadiran Circle K akan mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat, seperti warung dan toko kelontong milik warga. Gelombang protes ini kemudian meluas di media sosial hingga mendapat perhatian pemkab.

Suwarbawa menambahkan, pihak pemilik usaha bersikap kooperatif saat penertiban. "Kami minta aktivitas disetop dahulu sampai semua perizinan lengkap sesuai aturan yang berlaku. Saat penindakan, pemilik usaha juga kooperatif dan akan mematuhi aturan," imbuhnya.

Bupati Klungkung Sudah Kantongi Aturan Zonasi Retail Modern

Bupati Klungkung I Made Satria sebelumnya telah menegaskan komitmennya membatasi pembangunan retail modern di wilayahnya. Langkah ini ditempuh untuk mencegah terpuruknya pedagang kecil akibat persaingan usaha yang tidak seimbang.

"Kami akan batasi, dan kita akan pakai zona-zona tertentu. Dan ini sudah ada peraturan daerahnya (perda)," kata Satria.

Melalui peraturan daerah yang telah disahkan, pemkab mengatur ketat lokasi pendirian retail modern. Salah satu poin utamanya melarang pembangunan di dekat pasar rakyat atau zona-zona yang telah ditetapkan.

"Misalnya tidak boleh dibangun berdekatan dengan pasar, atau dengan zona-zona tertentu. Sehingga semua bisa berjalan. Ritel modern berjalan, dan pedagang di sekitarnya tidak mati karena persaingan itu," jelas Bupati Satria.

Pengawasan Diperketat, Retail Ilegal Ditutup

Pemkab Klungkung tidak hanya menyetop proyek baru. Sebelumnya, pemkab juga telah menutup sejumlah retail modern yang terbukti melanggar aturan zonasi, khususnya yang dibangun terlalu dekat dengan pasar rakyat. Suwarbawa mengimbau seluruh pengusaha mengurus kelengkapan izin sebelum membangun untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

"Kami imbau pengusaha mengurus kelengkapan izin sebelum memulai pembangunan agar tidak merugikan masyarakat maupun pelaku UMKM lokal," pungkasnya.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top