DENPASAR — Tiga Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar dalam sidang paripurna DPRD itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri jajaran Forkopimda serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun lalu melampaui target. Pendapatan daerah yang ditargetkan Rp 3,38 triliun berhasil direalisasikan hingga Rp 3,56 triliun. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp 4,08 triliun terealisasi Rp 3,61 triliun.
Pendapatan asli daerah (PAD) tercatat Rp 2,22 triliun atau 109,97 persen dari target. Capaian ini ditopang pajak daerah Rp 1,87 triliun (109,62 persen), retribusi daerah Rp 194,12 miliar (113,63 persen), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 100,26 miliar. Lain-lain PAD yang sah terealisasi Rp 51,26 miliar atau 136,02 persen dari target.
Dari hasil pengelolaan tersebut, Pemkot Denpasar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 644,73 miliar. Pelaksanaan APBD 2025 juga telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok diajukan untuk menggantikan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013. Pembaruan ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Regulasi baru ini memperkuat pengendalian zat adiktif berupa rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk rokok elektronik yang penggunaannya meningkat. Ranperda ini juga memperkuat perlindungan anak serta mengatur pembatasan iklan dan promosi rokok secara lebih komprehensif.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diajukan untuk memperkuat tata kelola pembentukan regulasi yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan berkualitas. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ketiga ranperda ini sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengakomodasi perkembangan masyarakat serta kebutuhan hukum di Kota Denpasar," ujar Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sidang paripurna.
Arya berharap sinergi antara DPRD dan Pemkot Denpasar dalam pembentukan peraturan daerah dapat menghasilkan regulasi yang ideal bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.