BALI — Pekan lalu menjadi periode berat bagi pemilik emas Antam. Harga jual kembali (buyback) yang ditawarkan PT Aneka Tambang Tbk merosot dari Rp 2.540.000 per gram pada Senin (8/6) menjadi Rp 2.454.000 per gram pada Sabtu (13/6). Artinya, jika Anda menjual satu gram emas pada akhir pekan, nilai yang diterima Rp 86.000 lebih rendah dibanding awal pekan.
Perlu diingat, transaksi buyback Antam di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Sebagai ilustrasi, jika Anda menjual emas buyback senilai Rp 10 juta, Antam akan memotong Rp 150.000 untuk PPh. Anda hanya menerima Rp 9.850.000. Bagi investor yang menjual dalam jumlah besar, potongan ini tentu perlu diperhitungkan dalam strategi likuidasi.
Harga emas Antam menunjukkan pola turun bertahap sejak awal pekan. Pada Senin (8/6) harga masih bertengger di Rp 2.743.000 per gram. Keesokan harinya turun Rp 10.000 menjadi Rp 2.733.000. Rabu (10/6) kembali turun Rp 20.000 ke Rp 2.713.000.
Puncak koreksi terjadi pada Kamis (11/6) ketika harga ambles Rp 24.000 sekaligus ke level Rp 2.689.000 per gram—terendah dalam sepekan. Namun, pasar mulai membaik pada Jumat (12/6) dengan kenaikan Rp 20.000 menjadi Rp 2.709.000. Sabtu (13/6) ditutup naik tipis Rp 2.000 ke Rp 2.711.000 per gram.
Berikut daftar harga emas batangan 24 karat di butik Logam Mulia Antam sepanjang 8–13 Juni 2026:
Fluktuasi harga emas Antam dalam sepekan terakhir mencerminkan tekanan di pasar logam mulia global. Bagi investor, pergerakan buyback yang lebih dalam ketimbang harga jual menjadi sinyal untuk mencermati timing transaksi. Selisih antara harga jual dan buyback yang melebar juga berarti biaya likuidasi semakin mahal jika terburu-buru menjual.