DENPASAR — Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar sepakat meningkatkan sinergi dalam penanganan perkara. Kesepakatan ini lahir setelah adanya sejumlah laporan atau "soan" yang diterima Satpol PP terkait pelanggaran Perda yang memerlukan tindak lanjut hukum lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan agar setiap proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak molor. "Kami dorong agar penanganan perkara yang dilimpahkan ke Satpol PP bisa tepat waktu, tidak ada yang tertunda tanpa alasan jelas," ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Istilah "soan" dalam pertemuan itu merujuk pada laporan atau aduan warga yang masuk ke Satpol PP. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pelanggaran Perda yang belum tuntas prosesnya. Polresta Denpasar menilai perlu ada standar waktu yang jelas agar tidak menimbulkan tumpukan perkara.
Dalam rapat itu, kedua instansi membahas mekanisme pelimpahan berkas perkara dan batas waktu penyelesaian. Satpol PP diminta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala kepada Polresta Denpasar.
Dengan adanya koordinasi ini, warga yang melaporkan pelanggaran Perda di Denpasar diharapkan mendapat kepastian hukum lebih cepat. Proses yang sebelumnya bisa berlarut-larut kini diupayakan memiliki batas waktu yang jelas.
Polresta Denpasar juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Satpol PP jika diperlukan. Hal ini untuk memastikan setiap langkah penegakan Perda tidak melanggar prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ke depan, Polresta Denpasar dan Satpol PP akan menggelar rapat evaluasi secara rutin. Tujuannya memantau realisasi penanganan perkara yang sudah disepakati. Jika ditemukan hambatan, akan segera dicari solusi bersama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polresta Denpasar memperbaiki sistem penegakan hukum di tingkat daerah. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal dan transparan.