KPK OTT Dua Pengurus Biro Jasa di Bali, Terkait Suap Pengurusan KITAS-KITAP WNA

Penulis: Haris Maulana  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:23:36 WIB
KPK menangkap dua pegawai biro jasa di Bali terkait dugaan suap pengurusan KITAS dan KITAP WNA.

DENPASAR — Dua pegawai biro jasa yang melayani pengurusan izin tinggal di Bali dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan suap pengurusan KITAS dan KITAP untuk warga negara asing (WNA). Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa celah pungli di sektor keimigrasian masih menjadi masalah serius di daerah tujuan wisata utama seperti Bali.

Kronologi: Dari Pemeriksaan Maraton di Polda Bali ke Jakarta

Setelah diamankan, kedua pegawai biro jasa itu langsung menjalani pemeriksaan secara maraton di Markas Polda Bali. Proses interogasi berlangsung ketat dan tertutup selama beberapa jam. Hasil pemeriksaan awal dianggap cukup bagi penyidik untuk membawa keduanya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam di markas KPK.

Modus Dugaan Suap yang Terendus KPK

Meski detail modus operandi belum diungkap secara resmi, sumber di internal kepolisian menyebutkan bahwa praktik suap ini diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan imigrasi. Para pegawai biro jasa tersebut diduga menjadi perantara antara WNA pemohon izin tinggal dengan petugas yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen. Imbalan uang disebut diberikan untuk mempercepat proses atau meloloskan permohonan yang tidak memenuhi syarat administratif.

Bali Rawan: Bisnis Izin Tinggal Bayangan

Bali sebagai destinasi global memang menjadi ladang bisnis bagi jasa pengurusan dokumen keimigrasian. Maraknya WNA yang tinggal dan bekerja di Pulau Dewata membuat permintaan KITAS dan KITAP sangat tinggi. Celah ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menarik pungutan liar. OTT KPK kali ini menegaskan bahwa praktik tersebut masih berlangsung di bawah radar.

Apa Langkah Selanjutnya?

KPK masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik juga tengah menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat di dalamnya. Jika terbukti bersalah, para pegawai biro jasa ini bisa dijerat dengan pasal suap dan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: radarbali.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top