Kejati Bali dan PLN Bahas Pendampingan Hukum Proyek Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata, Ini Fokus Utamanya

Penulis: Eri Subagio  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 17:52:01 WIB
Kejati Bali dan PLN bahas pendampingan hukum untuk proyek kelistrikan di Pulau Dewata.

DENPASAR — Langkah strategis digagas PLN UIP JBTB dengan menggandeng aparat penegak hukum. Audiensi dengan Kejati Bali menjadi forum untuk menyelaraskan dukungan hukum terhadap proyek-proyek kelistrikan yang tengah berjalan maupun yang akan direalisasikan di berbagai wilayah Bali.

Apa Saja yang Dibahas dalam Audiensi Tersebut?

Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis pembangunan. Fokus utama pertemuan ini diarahkan pada empat poin besar: pengamanan pasokan listrik, penanganan perkara hukum di sektor kelistrikan, pengawalan proyek infrastruktur, dan yang tak kalah penting, upaya pencegahan tindak pidana yang dapat mengganggu pelayanan kelistrikan.

PLN UIP JBTB menilai, pendampingan hukum sejak dini sangat vital. Hal ini untuk memastikan setiap proyek fisik berjalan sesuai regulasi tanpa hambatan hukum di kemudian hari. Apalagi, pembangunan infrastruktur kelistrikan kerap bersinggungan dengan lahan, hak masyarakat, dan kontrak pengadaan yang kompleks.

Mengapa Pendampingan Hukum Menjadi Krusial di Bali?

Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia memiliki kebutuhan pasokan listrik yang tinggi dan stabil. Gangguan sekecil apa pun pada infrastruktur kelistrikan bisa berdampak luas, tidak hanya pada rumah tangga tetapi juga sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Oleh karena itu, pengawalan hukum menjadi tameng agar proyek tidak mandek akibat sengketa atau masalah legalitas.

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi. Sinergi ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum, seperti pencurian listrik, perusakan fasilitas, atau tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek. Kejati Bali pun menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan secara preventif, bukan hanya represif.

Langkah Nyata Setelah Pertemuan

Tidak hanya berhenti pada diskusi, audiensi ini menghasilkan rencana tindak lanjut. PLN UIP JBTB dan Kejati Bali akan menyusun nota kesepahaman (MoU) yang lebih teknis. MoU tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pembebasan lahan, hingga operasional.

PLN juga berharap, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, setiap potensi gugatan atau sengketa bisa diminimalisir. Proyek strategis seperti pembangunan gardu induk, jaringan transmisi, dan elektrifikasi di daerah terpencil di Bali diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

Langkah ini menjadi preseden baik bagi pembangunan infrastruktur di daerah lain. Kolaborasi antara BUMN dan aparat penegak hukum dinilai sebagai model efektif untuk mengawal proyek negara yang rawan konflik kepentingan.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: radarbali.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top