Pencarian

Satpol PP Denpasar Tertibkan 49 Media Promosi di Fasilitas Umum, Ini Rinciannya

Rabu, 23 September 2026 • 08:31:03 WIB
Satpol PP Denpasar Tertibkan 49 Media Promosi di Fasilitas Umum, Ini Rinciannya
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Selasa.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menertibkan 49 media promosi yang terpasang di fasilitas umum pada sejumlah ruas jalan, Selasa. Penertiban menyasar baliho, pamflet, banner, spanduk, dan umbul-umbul yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin menjaga ketertiban dan estetika kota.

DENPASAR — Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyebut penertiban menyasar media promosi maupun informasi yang ditemukan terpasang di fasilitas umum. Petugas menelusuri sejumlah ruas jalan, mulai Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, hingga Jalan Hayam Wuruk.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat," kata Bawa Nendra.

Apa Saja yang Ditertibkan?

Dari 49 media promosi yang ditertibkan, rinciannya adalah delapan baliho, 21 pamflet, 10 banner, lima spanduk, dan lima umbul-umbul. Pamflet mendominasi dengan jumlah terbanyak, mencapai hampir setengah dari total temuan.

Penertiban dilakukan karena media promosi tersebut dipasang di fasilitas umum tanpa mengindahkan ketentuan pemanfaatan ruang publik yang berlaku di Kota Denpasar.

Kegiatan Rutin, Bukan Sekadar Penertiban Sesaat

Bawa Nendra menegaskan penertiban merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban sekaligus menegakkan ketentuan mengenai pemanfaatan ruang publik. Pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala terhadap media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum memasang baliho, spanduk, banner, pamflet, maupun umbul-umbul di ruang publik.

Dampak bagi Warga dan Pelaku Usaha

Penertiban ini berdampak langsung pada pelaku usaha yang selama ini memasang media promosi di fasilitas umum tanpa izin. Mereka berpotensi kehilangan sarana promosi yang sudah terpasang, sekaligus menghadapi kewajiban mengurus perizinan jika ingin memasang kembali.

Bagi warga, langkah ini diharapkan mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan ruang terbuka agar tetap tertata dan nyaman digunakan. Upaya tersebut diharapkan mendukung terwujudnya Kota Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks