BADUNG — Dinas Perhubungan bersama Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) membuka layanan SIM Keliling di tiga titik di Bali pada Senin, 21 September 2026. Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa mendatangi lokasi terdekat tanpa perlu antre di kantor Satpas. Jam pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga selesai.
Di Mana Saja Lokasi SIM Keliling Hari Ini?
Untuk wilayah Klungkung, layanan dipusatkan di depan Kantor Bupati Klungkung. Sementara di Badung, petugas membuka dua pos pelayanan sekaligus, yakni Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Puspem Badung.
Pemilihan lokasi di kantor pemerintahan dan pusat keramaian itu memudahkan warga yang hendak mengurus dokumen tanpa harus cuti kerja. Cukup datang membawa berkas lengkap, proses perpanjangan bisa diselesaikan dalam satu kunjungan.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C?
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000. Adapun SIM C dikenakan Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang harus dilampirkan pemohon. Kedua surat tersebut biasanya disediakan di lokasi layanan dengan tarif tersendiri di luar PNBP.
Syarat Lengkap yang Wajib Dibawa Pemohon
Petugas mengimbau warga melengkapi berkas sebelum datang ke lokasi agar permohonan tidak tertunda. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- KTP asli beserta fotocopy
- SIM asli beserta fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Tanpa salah satu dokumen di atas, permohonan perpanjangan tidak bisa diproses di lokasi SIM Keliling. Pemohon harus melengkapinya lebih dulu, baik di fasilitas kesehatan terdekat maupun di lokasi layanan yang menyediakan.
SIM Keliling Tidak Melayani Pembuatan SIM Baru
Layanan SIM Keliling memiliki batasan yang perlu dipahami warga. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa.
Pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dilayani di sini. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengurus SIM baru di kantor Satpas.
Karena itu, warga diminta memeriksa tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Jika masa berlaku masih aktif, perpanjangan di SIM Keliling menjadi pilihan paling praktis. Jika sudah lewat, siapkan waktu lebih panjang untuk mengurus di Satpas.