BADUNG — Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai mencium barang mencurigakan saat memindai tas ransel hitam milik ACRD di area Security Check Point (SCP) Terminal Keberangkatan Internasional, Sabtu (20/6) malam. Setelah pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik, ditemukan puluhan butir amunisi yang masih tersimpan rapi di kotak dan dibungkus tisu putih.
Amunisi Latihan Menembak yang "Tertinggal"
ACRD mengaku tidak sengaja membawa amunisi tersebut. Ia menyebut barang itu tertinggal di dalam tas yang biasa ia gunakan saat latihan menembak di Portugal. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui amunisi tersebut adalah miliknya," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Meski mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di negaranya, ACRD tidak memiliki izin atau dokumen apa pun dari pemerintah Indonesia untuk membawa, menyimpan, atau memiliki amunisi di wilayah hukum RI. Ia langsung dibawa ke Polres Kawasan Bandara untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle, satu kotak amunisi warna hitam, dan satu tas ransel warna hitam. Atas perbuatannya, ACRD dijerat dengan Pasal 306 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan pendalaman. Langkah yang diambil meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan rekaman CCTV, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi dengan Konsulat Portugal.
Imbauan ke Penumpang Internasional
Ipda I Gede Suka Artana mengingatkan seluruh calon penumpang penerbangan internasional untuk memeriksa kembali barang bawaannya. "Pastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama," ujarnya.