Pencarian

BEM FH UBK Diduga Terima Uang dari Gibran, Mahasiswa Tuntut Sanksi Akademik hingga Pencopotan

Rabu, 24 Juni 2026 • 09:00:31 WIB
BEM FH UBK Diduga Terima Uang dari Gibran, Mahasiswa Tuntut Sanksi Akademik hingga Pencopotan
Pengurus BEM FH UBK diduga menerima uang dari Wakil Presiden Gibran usai pertemuan 15 Juni 2026.

BALI — Desakan disampaikan melalui akun Instagram BEM FH UBK, Senin (22/6/2026), dalam unggahan bertajuk 'Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK'. Mahasiswa memberikan tenggat 10 hari kerja—hingga 6 Juli 2026—bagi para pengurus yang disebutkan untuk memenuhi seluruh tuntutan.

Lima Nama Pengurus BEM yang Diduga Terlibat

Mahasiswa mengungkap lima nama yang diduga menerima uang dari Wapres Gibran usai pertemuan pada 15 Juni lalu. Mereka adalah Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).

Selain mundur dari semua jabatan internal kampus, mahasiswa mendesak kelimanya membuat video pernyataan maaf dan pengakuan telah menerima uang dari Wapres. “Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial,” demikian bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.

Rektorat Nonaktifkan Ketua BEM FH, Investigasi Berjalan

Pihak rektorat bergerak cepat. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengumumkan penonaktifan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua BEM FH sejak Selasa (23/6) sore. “Hari ini, sesuai pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” ujar Daniel dalam konferensi pers di kampus UBK, Jakarta.

Daniel menjelaskan, Abdimaludin telah membuat pengakuan resmi kepada universitas bahwa ia menerima uang Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni FH UBK. Sumber uang tersebut disebut berasal dari oknum aparat kepolisian. “Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas,” kata Daniel.

Penonaktifan dilakukan untuk menjaga integritas proses investigasi yang tengah berjalan. “Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi selesai,” imbuhnya. UBK telah membentuk tim investigasi yang diketuai oleh Komisi Etik.

Sanksi Akademik dan Kewajiban Kembalikan KIP Kuliah

Dalam tuntutannya, mahasiswa juga meminta agar para pengurus yang terbukti menerima uang mendapat nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4. Bagi penerima KIP Kuliah, mereka diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima.

Wakil Rektor III UBK menegaskan sanksi akan dijatuhkan setelah investigasi rampung. “Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” ujar Daniel Panda.

Gibran dan Istana Wapres Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun pihak Istana Wapres terkait dugaan pemberian uang kepada pengurus BEM UBK. Mahasiswa menuntut transparansi penuh atas kasus ini, termasuk klarifikasi dari pihak eksekutif.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks