BANGLI — Polres Bangli mengungkap praktik penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dengan harga sepuluh kali lipat dari ketentuan pemerintah. Pelaku melayani pembeli dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD), lalu mengantar pesanan memakai mobil pikap Grand Max warna putih bernomor polisi AD 9654 AF.
Harga yang dipatok mencapai Rp 100.000 per liter. Angka itu jauh di atas harga resmi Pertalite yang ditetapkan pemerintah, sehingga merugikan warga yang seharusnya menikmati subsidi.
Modus: Beli di SPBU, Pindah ke Galon 15 Liter
Pelaku membeli Pertalite dalam jumlah besar di SPBU, kemudian memindahkannya ke dalam galon air mineral merek Le Minerale berukuran 15 liter. Bahan bakar itu lantas ditawarkan secara terbuka melalui grup WhatsApp.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dua galon berisi Pertalite siap jual, empat galon kosong, selang penyedot, dua unit ponsel genggam, barcode pembelian BBM, serta uang tunai Rp 2.000.000.
Mobil pikap Grand Max yang dipakai sebagai sarana transportasi turut diamankan.
Ancaman Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan menegaskan penindakan dilakukan untuk melindungi hak warga yang mengantre di SPBU.
"Ini yang kami maksud Polisi Bersama Masyarakat. Ketika warga sabar antre, kami hadir memastikan hak mereka tidak dirampas oknum. Menjual BBM subsidi dengan harga 10 kali lipat itu merugikan masyarakat. Kami tindak tegas," ujar AKP Ngakan Ketut Erawan.
Patroli SPBU di Bangli Diperketat
Polres Bangli menyatakan akan memperketat patroli serta pengawasan di seluruh titik SPBU dalam wilayah hukumnya. Langkah itu diambil untuk mencegah penimbunan dan penjualan BBM ilegal serupa.
Warga yang menemukan indikasi penimbunan atau praktik jual beli BBM bersubsidi di luar ketentuan diminta menghubungi layanan darurat Call Center 110. Laporan itu akan ditindaklanjuti sebagai dasar pengawasan di lapangan.