GIANYAR — Surat edaran Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat eselon 2, pejabat eselon 3, dan petugas administrator tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah dengan pelayanan langsung ke masyarakat juga tetap bekerja dari kantor. Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perizinan termasuk instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini.
Dinas Pendidikan Ikut Terdampak, Anak Sekolah Belajar dari Rumah
Mahayastra menyebut Dinas Pendidikan turut menerapkan skema serupa. "Termasuk di Dinas Pendidikan itu (WFH) dan anak sekolah," ujarnya.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN Gianyar diambil setelah antrean kendaraan di sejumlah SPBU kian parah. Kemacetan meluas ke beberapa ruas jalan di Gianyar akibat warga yang menunggu giliran pengisian bahan bakar.
Warga mulai mengantre di beberapa SPBU sejak pukul 04.00 Wita, jauh sebelum pom bensin dibuka. Kondisi itu membuat Mahayastra angkat bicara soal situasi di lapangan.
"Saya trenyuh melihatnya. Padahal pom bensin nggak buka, stok BBM tidak ada, pegawainya juga tidak ada, tapi warga tetap antre," katanya.
Bupati Gianyar Akan Bersurat ke Gubernur Bali dan Menteri ESDM
Pemkab Gianyar berencana mengirim surat resmi kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Surat itu mendorong Pemprov Bali menuntaskan persoalan kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang di Gianyar.
Mahayastra menyatakan surat serupa akan ditembuskan ke Menteri ESDM. "Saya akan bersurat ke Bapak Gubernur, tembusan ke Bapak Menteri ESDM, untuk memprioritaskan penanganan ini. Stok yang langka segeralah atasi dengan baik," ujarnya.
Langkah WFH bagi ASN Gianyar berlaku hingga Sabtu (15/10/2026). Belum ada keterangan resmi soal perpanjangan kebijakan jika pasokan BBM di wilayah itu belum normal.