Pencarian

Tol Gilimanuk-Mengwi Masuk Tahap Tender Investor Akhir 2026, Ruas Gilimanuk-Pekutatan Diperlebar

Kamis, 24 September 2026 • 11:48:02 WIB
Tol Gilimanuk-Mengwi Masuk Tahap Tender Investor Akhir 2026, Ruas Gilimanuk-Pekutatan Diperlebar
Kepala Dinas PUPR Bali Nusakti Yasa Wedha memastikan Pemprov Bali tidak menyiapkan anggaran pembebasan lahan Tol Gilimanuk-Mengwi.

DENPASAR — Pemerintah pusat memegang kendali penuh atas proses investasi Tol Gilimanuk-Mengwi, mulai dari tender investor hingga pembebasan lahan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha memastikan Pemprov Bali tidak menyiapkan anggaran untuk pembebasan tanah.

Pembebasan lahan akan dijalankan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), lembaga yang mendanai pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur pemerintah. "Enggak. Memang dari dulu enggak ada daerah yang bebaskan pusat," kata Nusakti di ruang kerjanya, Jalan Beliton No. 2, Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Trase Dipangkas dari 96 Km Jadi 42 Km

Perubahan paling signifikan pada proyek ini adalah pemangkasan panjang trase dari sekitar 96 kilometer menjadi sekitar 42 kilometer. Kebijakan itu mengeluarkan ruas Gilimanuk-Pekutatan dari daftar pembangunan tol baru.

Ruas tersebut tetap memakai jalan nasional eksisting. Jalur tol baru nanti dibangun mulai dari Pekutatan, Jembrana, menuju Antosari atau Soka, Tabanan, hingga Mengwi, Badung.

Nusakti menyatakan ruas Gilimanuk-Pekutatan akan ditata kembali, termasuk pelebaran badan jalan. "Jadi nanti akan ditata lagi, diperlebar, dan sebagainya. Sehingga itu terpenuhi, selanjutnya sampai di Pekutatan dari Gilimanuk," ujarnya.

Skema Investasi Berubah dari Unsolicited ke Solicited

Perubahan trase ikut menggeser pola investasi proyek. Pemerintah kini menjadi pemrakarsa atau memakai pola solicited, berbeda dari rencana awal yang memakai skema unsolicited dengan investor sebagai pemrakarsa.

Pada skema lama, investor berencana menangani pembebasan lahan sekaligus pembangunan. Rencana itu berhenti karena investor tidak memenuhi persyaratan finansial.

Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kini menangani proses tender dan pelaksanaannya. "Akhir tahun ini kan diharapkan sudah bisa proses tender," terang Nusakti.

Pembebasan Lahan Baru Jalan Setelah Investor Ditetapkan

Pemerintah tidak akan membebaskan lahan lebih dulu sebelum ada kepastian investor. Urutan itu sengaja dipilih untuk menghindari pembebasan tanah yang tidak berujung pada pembangunan.

"Jadi tidak pembebasan lahan dulu baru dibuat atau bangun, tapi udah pasti dulu investornya siapa baru mau dibebaskan lahannya. Jadi, saling menunggu dulu," tandas Nusakti.

Nusakti mengaku belum mengetahui investor yang sudah mendaftar atau berminat. Informasi soal peminat berada di pemerintah pusat karena tender ditangani BPJT bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Penlok Lama Tidak Bisa Dipakai, Menunggu FS Terbaru

Penetapan lokasi (penlok) yang sudah diterbitkan pada rencana sebelumnya tidak dapat langsung digunakan. Perubahan rencana pembangunan membuat penlok perlu disesuaikan lagi berdasarkan feasibility study (FS) terbaru.

"Baru, karena kan sudah berubah. Harus dilakukan penyesuaian lagi," tukas Nusakti.

Karena proyek melintasi beberapa kabupaten, penetapan lokasi menjadi kewenangan gubernur. Peran Pemprov Bali terbatas pada tahap penlok, sementara pembangunan fisik dan pendanaannya tetap di pemerintah pusat.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kilasbali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks