BALI — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional karena ada indikasi keterlibatan korporasi dan pihak tertentu yang sengaja membakar. Status bencana nasional dinilai berisiko dimanfaatkan oknum yang justru menjadi penyebab kebakaran.
Dudung menyampaikan alasan penolakan status bencana nasional dalam paparannya di acara Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2026). Menurutnya, karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia bukan murni akibat aktivitas masyarakat biasa.
"Kebakaran ini juga tidak serta-merta masyarakat biasa yang melakukan, tetapi ada korporasi yang ada pihak-pihak tertentu juga dari luar sana yang sengaja menciptakan kondisi," ujar Dudung.
Dudung menegaskan penetapan bencana nasional berisiko membuka celah bagi pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran. Pemerintah memilih tidak mengambil langkah itu untuk menghindari penyalahgunaan situasi.
"Kalau dinyatakan bencana nasional, pasti ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi," tegasnya.
Pernyataan Menko Polkam menempatkan dugaan keterlibatan korporasi sebagai pertimbangan utama kebijakan, bukan semata skala kebakaran. Implikasinya, penanganan karhutla akan menyasar aktor di balik pembakaran, bukan hanya pemadaman di lapangan.
Selain soal dugaan keterlibatan korporasi, Dudung menilai kompleksitas penanganan karhutla kali ini jauh lebih tinggi dari perkiraan. Bantuan dari negara tetangga sudah berdatangan, tetapi belum memberi hasil signifikan.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa saat ini penanganan karhutla sudah secara nasional. Bahkan dari Jepang, dari Malaysia, dari Singapura menawarkan. Jepang bahkan sudah datang menggunakan helikopter Chinook, tidak sanggup juga," kata Dudung.
Jepang, Malaysia, dan Singapura tercatat menawarkan bantuan penanganan. Jepang bahkan mengirim helikopter Chinook untuk mendukung operasi pemadaman, namun kapasitasnya dinilai belum cukup menghadapi luas dan intensitas kebakaran.
Pernyataan pemerintah soal dugaan keterlibatan korporasi menjadi sinyal bahwa penegakan hukum akan diarahkan ke perusahaan pemilik konsesi lahan. Bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan, hal ini memperbesar risiko pemeriksaan kepatuhan pembukaan lahan.
Investor yang memiliki eksposur pada emiten berbasis lahan perlu mencermati perkembangan penyelidikan, karena penetapan tersangka korporasi dapat memengaruhi operasi dan reputasi perusahaan. Pemerintah belum merinci perusahaan mana yang diduga terlibat.
Hingga saat ini, status karhutla masih ditangani secara nasional melalui koordinasi lintas lembaga, tanpa penetapan bencana nasional. Pemerintah belum mengumumkan tenggat evaluasi atas keputusan tersebut.