MANGUPURA — Layanan SIM Keliling di Bali pada Kamis, 1 Oktober 2026 menyasar warga di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan. Dua polres menyiapkan titik layanan strategis yang mudah dijangkau, mulai dari kawasan pasar hingga pusat pelayanan publik. Petugas membuka layanan sejak pukul 08.00 WITA sampai selesai.
Di Badung, Polres Badung menggelar layanan di dua lokasi sekaligus. Titik pertama berada di Damkar Dalung, tepat di sisi timur Pasar Dalung. Titik kedua ditempatkan di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Sementara itu, Polres Tabanan memusatkan layanan di Kurnia Seafood Beraban.
Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), pemohon menyiapkan Rp80.000. Adapun SIM C (motor) dikenakan biaya Rp75.000.
Di luar tarif tersebut, pemohon masih dikenakan biaya dokumen administratif perpanjangan yang dibayarkan di lokasi layanan. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
Warga yang datang wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopinya. SIM lama yang masih aktif juga harus dibawa lengkap dengan fotokopi. Selain itu, pemohon menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Kelengkapan dokumen ini menentukan kelancaran proses perpanjangan di lokasi. Pemohon yang berkasnya tidak lengkap berpotensi diminta kembali di lain waktu.
Jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan masing-masing polres. Warga diminta memantau pengumuman terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun akun media sosial polres setempat.
Layanan ini dirancang memangkas waktu dan jarak tempuh warga yang selama ini harus datang ke kantor Satpas. Kehadiran SIM Keliling di dua kabupaten sekaligus memberi alternatif bagi pemohon yang tidak sempat mengurus perpanjangan di hari kerja biasa.