KPU Bali Minta Parpol Perbarui Data Anggota via Sipol, Temukan Sejumlah NIK Berstatus TMS

Penulis: Ivan Setiawan  •  Sabtu, 19 September 2026 | 10:38:02 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta seluruh partai politik peserta pemilu menata dan memperbarui data keanggotaan sejak dini melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemutakhiran data oleh KPU kabupaten/kota se-Bali menemukan sejumlah data keanggotaan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang harus diverifikasi dan dibersihkan masing-masing parpol. KPU juga mengingatkan parpol memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan sebaran keanggotaan sesuai ketentuan.

DENPASAR — Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan arahan tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026 di Denpasar. Kegiatan itu dihadiri pimpinan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu Bali, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-Bali.

"Partai politik penting menyiapkan dan memperbarui data sejak dini agar lebih siap menghadapi tahapan pemilu," kata Lidartawan.

Data Keanggotaan Berstatus TMS Ditemukan di Sejumlah Parpol

Pemutakhiran data oleh KPU kabupaten/kota se-Bali menemukan sejumlah data keanggotaan partai politik berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data itu telah disampaikan kepada masing-masing partai politik untuk diverifikasi, divalidasi, dan diperbarui secara mandiri melalui Sipol, termasuk menghapus data anggota berstatus TMS.

"Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala hingga menjelang tahapan verifikasi agar data keanggotaan dalam kondisi bersih dan valid," ujarnya.

Pencermatan dan pembersihan data nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta data keanggotaan TMS dilakukan secara transparan bersama Bawaslu Bali.

KPU Awasi NIK ASN dan PPPK yang Berpotensi Tercatat sebagai Anggota Parpol

Pencermatan berkelanjutan juga diarahkan pada data aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru. Langkah itu untuk mencegah NIK tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Selain itu, partai politik diingatkan memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta sebaran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Kabupaten/Kota Diminta Dampingi Parpol Gunakan Sipol

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Lidartawan meminta KPU kabupaten/kota se-Bali proaktif memberikan pendampingan teknis kepada partai politik, khususnya dalam penggunaan Sipol. KPU kabupaten/kota juga diminta memperkuat komunikasi dengan pengurus partai politik dan petugas penghubung atau liaison officer (LO).

"Partai politik juga diminta segera memperbarui SK kepengurusan dan mengunggahnya ke Sipol agar data tetap sinkron," ucapnya.

Lidartawan mendorong partai politik menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi warga yang telah menyerahkan KTP sebagai dukungan. Parpol juga diminta memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan sekretariat selalu mutakhir.

Menurut dia, kesiapan sejak awal dapat mencegah penumpukan pekerjaan menjelang batas waktu tahapan pemilu sekaligus mendukung tata kelola kepemiluan berbasis teknologi informasi tanpa kertas.

Lidartawan berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat dilakukan secara tertib, berkala, dan berkelanjutan. Dengan begitu, data yang tersedia tetap valid, akurat, dan mutakhir untuk mendukung kelancaran tahapan pemilu di Bali.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: bali.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top