MUI Sebut Pemastian Halal Impor Lindungi Eksportir dari Risiko Rugi

Penulis: Gilang Permana  •  Sabtu, 12 September 2026 | 09:21:31 WIB
Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menyampaikan pernyataan terkait kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

BALI — Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menyatakan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat undang-undang yang berlaku nasional, bukan aturan yang menyasar segmen tertentu. Menurutnya, 88 persen dari 286 juta penduduk Indonesia beragama Islam sehingga konsumsi mereka perlu dilindungi negara.

Pernyataan itu disampaikan Cholil di Jakarta, Rabu (9/9/2026), menanggapi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 tentang pemastian produk halal.

Pemastian di Negara Asal Cegah Barang Menumpuk

Cholil menilai pemeriksaan standar halal sejak produk masih berada di negara asal memberi kepastian bagi eksportir dan importir sebelum barang dikirim ke Indonesia. Perbedaan standar antara Indonesia dan negara asal menjadi persoalan jika tidak dipastikan sejak awal.

"Dan mudahnya lagi kalau dari luar, mungkin lebih murahnya meskipun agak dipersulit sehingga barang tidak terlanjur numpuk di Indonesia. Kalau ternyata sampai Indonesia tidak lolos di sertifikasi halal, itu kan menjadi beban. Beban bagi mereka pemasok dan beban di kita," ujar Cholil.

Menurutnya, produsen dan pemasok luar negeri perlu memahami standar halal Indonesia sebelum melakukan pengiriman. Produk yang tidak memenuhi persyaratan bisa diketahui lebih dini sehingga eksportir tidak menanggung kerugian akibat barang yang gagal lolos sertifikasi.

Bea Cukai Negara Asal Diminta Ikut Verifikasi

Cholil mendorong perusahaan yang memperoleh izin ekspor ke Indonesia memastikan produknya telah bersertifikat halal sesuai standar Indonesia. Ia menyebut Bea Cukai di negara asal dapat dilibatkan dalam proses verifikasi tersebut.

"Oleh karena itu, mungkin dipastikan pihak Bea Cukai di sana dan di perusahaannya juga, mereka yang mendapatkan izin melakukan ekspor ke Indonesia maka dia harus sudah bersertifikat halal dengan standar-standar Indonesia," katanya.

Meski mengakui mekanisme ini memiliki tantangan, Cholil menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian sebelum produk dikirim. Ia menolak anggapan kebijakan ini menghambat arus barang masuk.

"Saya pikir tidak, kalau mereka punya tekad juga nggak. Yang parah dan bermasalah kalau orang tidak mau mengikuti standar kita," tegasnya.

Antisipasi Penyelundupan dan Informasi Palsu

Cholil mengingatkan potensi pelanggaran jika pelaku usaha memilih menghindari ketentuan, termasuk penyelundupan atau pemalsuan informasi produk. Menurutnya, pengawasan perlu diperketat untuk melindungi konsumen Indonesia.

"Sehingga mereka melakukan penyelundupan, mungkin mereka melakukan kebohongan dan seterusnya. Nah, ini harus diantisipasi karena ini untuk melindungi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mewajibkan seluruh produk yang masuk ke Indonesia memiliki sertifikat halal yang diakui BPJPH. Pemerintah menargetkan aturan ini berlaku penuh pada Oktober 2026, mencakup produk pangan, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: wartaekonomi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top