Dari sembilan anggota yang dilantik, hanya tiga yang hadir langsung dalam prosesi pelantikan dan pengarahan. Gubernur Koster menyoroti hal ini sebagai catatan penting bagi komitmen para anggota dalam menjalankan tugas ke depan.
BPSK Kota Denpasar beranggotakan sembilan orang yang berasal dari tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Unsur pemerintah diisi oleh Luh Hety Vironika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen meliputi Nur Arianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha dijabat oleh I Gede Jelantik Purwaka, Budiman Antonius Sinaga, dan I Wayan Indra Adhi Suputra.
“BPSK harus menjalankan fungsinya secara aktif dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Potensi perselisihan ini dapat terjadi di berbagai sektor,” ujar Koster dalam arahannya.
Ia menambahkan, proses penyelesaian sengketa harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen tanpa merugikan posisi pelaku usaha secara tidak proporsional.
Selain dukungan anggaran, Pemprov Bali juga telah menyiapkan fasilitas kantor untuk operasional BPSK. Para anggota yang baru dilantik diminta segera menyusun rencana kerja lima tahun (2026–2031), termasuk memetakan potensi sengketa konsumen dan merumuskan strategi penyelesaiannya secara efektif.
Kepala dinas terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan dan menyiapkan langkah teknis pembentukannya. Langkah ini diharapkan memperluas akses masyarakat Bali dalam menyelesaikan sengketa konsumen tanpa harus ke Denpasar.
Dengan terbentuknya BPSK di lebih banyak kabupaten/kota, perlindungan konsumen di Bali diharapkan semakin merata. Anggota BPSK yang baru dilantik akan memulai tugas mereka dengan menyusun rencana kerja lima tahun ke depan.