BALI — Angka backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,6 juta unit berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kondisi diperparah dengan 59,4 persen tenaga kerja yang berada di sektor informal dan kesulitan mengakses KPR perbankan formal.
Di sisi lain, perbankan menghadapi maturity mismatch—menyalurkan KPR bertenor hingga 20 tahun namun sumber dananya didominasi simpanan jangka pendek. Rasio KPR terhadap PDB Indonesia pun baru berada di angka 3,19 persen pada triwulan I 2026.
SMF Research Institute mencatat setiap pembiayaan Rp1 triliun yang dialirkan ke sektor perumahan memberikan efek pengganda (multiplier effect) hingga Rp1,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dana tersebut turut menggerakkan roda ekonomi di 184 sektor industri turunan.
Dari sisi sosial, pengucuran dana Rp1 triliun mampu membebaskan lebih dari 6.107 jiwa dari garis kemiskinan. "Hunian yang layak dan bersanitasi baik berfungsi sebagai benteng utama kesehatan keluarga sekaligus meningkatkan produktivitas harian," demikian pernyataan SMF Research Institute.
SMF tidak hanya mengandalkan skema refinancing KPR konvensional maupun syariah. Perusahaan pelat merah ini mengembangkan instrumen keuangan modern untuk memperluas daya jangkau pembiayaan.
Salah satunya melalui sekuritisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang mengubah kumpulan piutang KPR bank menjadi instrumen likuid di pasar modal. Hasil emisi langsung diterima bank untuk disalurkan menjadi KPR baru.
SMF juga menggandeng agregator untuk menyediakan skema sewa-beli (Rent-To-Own) serta pembiayaan mikro perumahan. Langkah ini menyasar pekerja informal yang membutuhkan dana renovasi rumah layak huni.
Pengakuan terhadap instrumen keuangan SMF terus menguat. Pada akhir 2025, obligasi dan sukuk SMF resmi diakui Bank Indonesia sebagai underlying transaksi Repurchase Agreement (Repo). Ini menjadikan SMF korporasi nasional pertama yang menembus kualifikasi ketat tersebut.
SMF juga tengah menguji skema sekuritisasi non-true sale di regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengurangi beban APBN sekaligus mengatasi hambatan likuiditas pembiayaan perumahan jangka panjang.
Pemerintah menugaskan SMF sebagai liquidity provider dan fiscal tools Kementerian Keuangan di sektor perumahan. Pada 2021-2025, SMF menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp14,35 triliun yang dikelola melalui mekanisme leveraging di pasar modal.
"Ketersediaan pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan adalah kunci utama menjaga resiliensi sektor perumahan nasional," tegas SMF Research Institute. Manfaat penyaluran dana tersebut telah dirasakan lebih dari 2,7 juta debitur KPR di seluruh Indonesia.