BULELENG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memaksimalkan pembinaan dan pengawasan notaris di Kabupaten Buleleng dengan memperkuat peran Majelis Pengawas Daerah (MPD). Penguatan ini menyasar 1.114 notaris yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali, dengan fokus memastikan pelayanan hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan penguatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi sekaligus menyamakan persepsi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MPD. Hal ini khususnya untuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Buleleng berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eem menjelaskan bahwa pengawasan terhadap notaris tidak semata-mata menjadi bentuk kontrol. Menurutnya, pengawasan merupakan bagian integral dari pembinaan untuk menjaga kualitas, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan jabatan.
"Pengawasan hendaknya berjalan seiring dengan pembinaan. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, kita ingin memastikan para notaris dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat," ujar Eem dalam keterangannya di Buleleng, Jumat.
Ia menilai sinergi dan komunikasi menjadi kunci untuk mewujudkan pengawasan yang efektif sekaligus konstruktif. Komunikasi yang terbuka dan harmonis perlu dibangun antara MPD, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan para notaris di Buleleng.
Eem juga mendorong MPD Kabupaten Buleleng untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan jabatan notaris dapat dikomunikasikan dan ditangani secara tepat.
Menurut Eem, MPD memiliki peran strategis untuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan penguatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap pembinaan dan pengawasan notaris di Kabupaten Buleleng dapat berjalan optimal.
Harapannya, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah tersebut juga semakin meningkat seiring dengan profesionalitas para notaris dalam menjalankan tugasnya.