GIANYAR — Langkah Pemkab Gianyar yang memanggil petani untuk konsinyasi uang ganti rugi di Pengadilan Negeri justru memantik perlawanan baru. Alih-alih hadir memenuhi panggilan, warga Desa Bakbakan justru memilih merawat lahan dan bersembahyang di tengah sawah yang menjadi sengketa, Rabu (26/8/2026).
Mereka menolak pelepasan tanah seluas 19 hektare yang akan disulap menjadi pusat olahraga berskala internasional. Aksi ini berlangsung tepat di hari Kajeng Kliwon, yang diyakini sebagai momen sakral untuk memohon kekuatan dari leluhur dan Dewi Sri.
Bagi Anak Agung Gede Anom Widhiana, salah satu petani yang menolak, sawah ini bukan komoditas yang bisa diganti dengan uang. Lahan tersebut adalah bukti perjuangan dan identitas yang diwariskan turun-temurun.
"Untuk membuktikan bahwa kami sangat menghargai warisan leluhur, yaitu sawah kami miliki di sini yang mau diambil digunakan untuk sport center, kami berlima masih menolak tidak menerima tanah kami mau diambil. Maka dari itu kami mengadakan persembahyangan," tegasnya dalam keterangan resmi.
Senada dengan itu, I Nyoman Sutawa menyebut sawah adalah satu-satunya sumber penghidupan yang telah digarap keluarganya selama beberapa generasi. Baginya, tanah pertanian di Bali melekat erat dengan sistem Subak yang diakui UNESCO dan filosofi Tri Hita Karana—hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan.
Di balik aksi spiritual ini, ada persoalan hukum yang menganga. YLBHI-LBH Bali yang mendampingi para petani menilai proses pengadaan tanah oleh Pemkab Gianyar sarat dengan cacat prosedur. Prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) diabaikan, padahal hal ini telah diamanatkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
Keberatan warga yang disampaikan dalam tiga kali forum musyawarah tidak pernah dipertimbangkan secara serius. Alih-alih mencari solusi, pemerintah justru melangkah maju dengan mengajukan konsinyasi—sebuah langkah yang dinilai memaksakan kehendak di atas meja pengadilan.
Penolakan petani bukan tanpa alasan. Selain melanggar tata ruang (RTRW/RDTR) yang menetapkan area tersebut sebagai zona irigasi dan tanaman pangan, proyek ini menyimpan ancaman bencana ekologis. Catatan LBH Bali menunjukkan, banjir lumpur sempat meluap ke pemukiman warga pada Mei lalu—sebuah alarm awal dari kerusakan yang lebih besar.
Data LBH Bali juga mencatat angka yang memprihatinkan: alih fungsi lahan di Gianyar telah mencapai 1.745,80 hektare sepanjang periode 2019–2024. Jika proyek ini diteruskan, lahan produktif yang menjadi penyangga pangan dan ekologi akan semakin tergerus.
Melalui persembahyangan ini, warga berharap pemerintah hadir untuk melindungi hak atas ruang hidup masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari degradasi lingkungan. Mereka ingin mempertahankan identitas budaya Bali yang tidak bisa dibangun di atas beton.
Hingga berita ini diturunkan, proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Gianyar masih berjalan. Pertanyaannya kini, apakah pemerintah akan mendengarkan suara dari Pelinggih Bhatari Sri, atau memilih membungkamnya dengan ganti rugi? (Irw-Kab)