DENPASAR — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Klungkung, Karangasem, dan Badung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C secara cepat tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Setiap lokasi pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal untuk menghindari kepadatan antrean.
Polres setempat menyebar layanan di titik-titik yang mudah diakses masyarakat. Berikut rincian lokasi dan jadwalnya:
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen agar permohonan perpanjangan dapat diproses. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama sebelum petugas melayani pemeriksaan administrasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib membuat SIM baru di kantor Satpas. Proses pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling, sehingga warga perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum datang ke lokasi.
Pihak kepolisian mengimbau warga memanfaatkan layanan ini untuk menghindari keterlambatan perpanjangan yang berujung pada pembuatan SIM baru. Datang lebih awal dan membawa berkas lengkap menjadi kunci agar proses perpanjangan berjalan lancar.