Gubernur Bali Koster Ajak Advokat Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD Denpasar

Penulis: Ivan Setiawan  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:29:01 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar untuk memperkuat pendampingan hukum desa adat dan LPD.

DENPASARGubernur Bali Wayan Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar dan menilai semangat kepengurusan tersebut menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret dengan Pemerintah Provinsi Bali. Ia berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan dalam program nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, salah satunya melalui skema Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Perhatian khusus diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD sebagai bagian penting kehidupan masyarakat Bali. Menurutnya, desa adat merupakan warisan kelembagaan yang telah tumbuh sejak lama dan perlu terus diperkuat serta dilindungi, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan.

“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.

Advokat Diminta Hadir Sebelum Sengketa Muncul

Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu.

Menurut Harry, advokat perlu hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan hanya ketika sengketa sudah muncul. Pendampingan dan tata kelola hukum yang baik dapat mencegah timbulnya persoalan sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat.

Harry menambahkan, LPD memiliki karakter khas sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali dan berkaitan erat dengan filosofi Tri Hita Karana dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat. PERADI SAI siap memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga tersebut dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.

Kajian Penguatan Desa Adat Menunggu Rumusan

Koster mengajak PERADI SAI merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Pengurus baru diminta menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar penguatan kelembagaan desa adat di Bali.

Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 I Made Suardana menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Ia menegaskan kesiapan DPC PERADI SAI Denpasar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.

Isu Hukum Aktual Jadi Perhatian

Selain isu LPD dan desa adat, DPC PERADI SAI Denpasar juga akan memberi perhatian terhadap berbagai isu hukum aktual di Bali, termasuk komitmen pembelaan terhadap pers, masyarakat, dan mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.

I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: diksimerdeka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top