DENPASAR — Pengakuan atas tata kelola hukum yang transparan kembali diraih Pemkot Denpasar. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H., mewakili Pemerintah Kota Denpasar dalam menerima penghargaan bergengsi tersebut. Capaian ini menempatkan Denpasar di posisi teratas untuk kategori JDIH, mengungguli Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali yang menyusul di peringkat berikutnya.
Pada penilaian IRH 2026, Kota Denpasar menjadi salah satu pemerintah daerah penerima penghargaan, bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana. Momen ini sekaligus menjadi penegas komitmen daerah dalam memperkuat pelayanan publik berbasis hukum.
Skor 100 dengan predikat AA Istimewa yang diraih bukanlah angka yang mudah didapat. Penilaian mencakup pengelolaan dokumentasi hukum dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Komang Lestari menegaskan bahwa hasil ini adalah buah dari kolaborasi seluruh jajaran Pemkot Denpasar.
"Atas nama Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, dan Bapak Sekda, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras, berkolaborasi, serta menunjukkan komitmen," ujarnya dalam rilis yang diterima media. Ia menambahkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lebih dari sekadar seremoni, prestasi ini diharapkan berdampak langsung pada kemudahan akses informasi bagi warga. Komang Lestari mengingatkan bahwa implementasi adalah kunci utama. Masyarakat harus bisa mengakses dokumen dan informasi hukum dengan mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Capaian nilai 100 dengan predikat AA Istimewa ini harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Yang terpenting adalah implementasinya agar informasi hukum dapat diakses dengan mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," imbuhnya.
Penyerahan penghargaan ini merupakan bagian dari upacara dan syukuran Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Selain penganugerahan, acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan sertifikat hak cipta, pemotongan tumpeng, serta peninjauan Galeri Sanga Bumi Bali.
Bagi Pemkot Denpasar, torehan ini menjadi modal berharga untuk terus berbenah. Ke depan, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan hukum yang optimal diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di ibu kota Provinsi Bali tersebut.