DENPASAR — Enam orang terjaring operasi Sabergep yang digelar Satpol PP Kota Denpasar di sejumlah titik lampu merah, Kamis (20/8). Mereka yang diamankan terdiri atas empat pengamen, seorang pengemis, dan satu orang berprofesi sebagai badut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menegaskan sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan patroli dan pemantauan di lokasi rawan.
"Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung Yudie Asmara.
Agung Yudie menekankan bahwa proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis. Para pelanggar tidak langsung dipidana, melainkan didata dan diberikan pembinaan awal sebelum diproses lebih lanjut.
Setelah pendataan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Menurutnya, persoalan gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang membutuhkan solusi terpadu dan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan di lapangan.
Satpol PP Kota Denpasar mengajak warga untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan yang diberikan langsung justru berpotensi memicu mereka kembali beraktivitas di lokasi yang membahayakan keselamatan.
Masyarakat diharapkan menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar pengelolaannya lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu, seluruh layanan pengaduan melalui GARBASITA atau Gerakan Bantuan Satpol PP dipastikan tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik untuk dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Melalui operasi Sabergep yang rutin digelar, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen menjaga kondisi kota tetap tertib, aman, dan nyaman. Penegakan aturan daerah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar mematuhi ketentuan yang berlaku di ruang publik.