DENPASAR — Ferdinand Faot (38) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar Tukad Mati, Denpasar Barat, sekitar pukul 02.20 WITA, Senin (17/8/2026). Pencarian berlangsung setelah pria asal NTT itu tidak kembali ke rumah sejak berpamitan memancing pada Minggu (16/8/2026) pukul 15.00 WITA.
Jenazah korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 02.50 WITA menggunakan ambulans Al Mandiri dan langsung dibawa ke RS Prof. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan istri korban, Yulianingsih (38), baru menyadari suaminya hilang setelah tidak bisa dihubungi sejak pukul 17.00 WITA. Telepon seluler Ferdinand saat itu sudah tidak aktif.
Hingga pukul 19.00 WITA, korban tak kunjung pulang. Yulianingsih kemudian mendatangi lokasi yang biasa dipakai suaminya untuk memancing dan menemukan sepeda motor milik Ferdinand masih terparkir di tempat tersebut.
Pencarian bersama warga dilakukan hingga pukul 21.00 WITA. Keluarga juga meminta rekaman CCTV dari sebuah apartemen di sekitar lokasi untuk memastikan keberadaan korban.
Dari rekaman tersebut, Ferdinand terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WITA. Saat pencarian dilanjutkan, keluarga menemukan joran pancing milik korban dalam kondisi masih utuh dan belum digunakan. Joran berwarna kuning kombinasi hitam itu ditemukan dalam posisi mengarah ke sungai.
Laporan kehilangan akhirnya diteruskan kepada klian banjar dan Bhabinkamtibmas sebelum resmi dilaporkan ke kepolisian pada Senin sekitar pukul 00.05 WITA.
Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, Ferdinand diduga terpeleset dan jatuh ke sungai hingga akhirnya tenggelam. Dugaan ini diperkuat keterangan keluarga yang menyebut korban tidak dapat berenang.
“Pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait kejadian tersebut,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Polresta Denpasar masih mendalami kronologi lengkap serta penyebab pasti korban hingga terjatuh ke dalam Tukad Mati. Petugas turut mengamankan sejumlah barang milik korban dari lokasi kejadian, yakni satu joran pancing dan tas selempang berisi telepon seluler, charger, kartu ATM BCA, serta uang tunai Rp2.500.