DENPASAR — Enam pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) resmi di-PHK pada 30 November 2024, dua bulan setelah mereka menjalani mogok kerja yang sah. Perusahaan anak usaha BUMN PT Angkasa Pura itu dinilai semena-mena karena tak mengindahkan anjuran mediator yang memerintahkan pemulihan hak pekerja.
Aksi protes yang berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 12.30 WITA hingga 14.00 WITA, sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Bypass Ngurah Rai tersendat. Aparat kepolisian dan pecalang berjaga di sepanjang pagar kantor untuk mengatur lalu lintas yang padat di jam tersebut.
Persoalan ini berakar dari status "project" yang disandang enam pekerja sejak 2022. Setelah mereka melakukan mogok kerja pada Agustus 2024, perusahaan justru menjatuhkan sanksi PHK tiga bulan kemudian. Mediator Disperinaker Badung lantas menerbitkan Anjuran Nomor 500.15.15/5/1/Disperinaker pada 8 Januari 2026 yang isinya memerintahkan pembatalan PHK dan pembayaran upah selama proses perselisihan.
Namun, hingga delapan bulan berlalu, anjuran tersebut tidak pernah dijalankan. FSPM menilai perusahaan menunjukkan itikad buruk dengan mengabaikan keputusan resmi pemerintah daerah.
Dalam orasinya, Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan lalu lintas yang ditimbulkan. Ia menegaskan aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap perlakuan tak berperikemanusiaan terhadap pekerja yang telah mengabdikan diri puluhan tahun.
"Tidak lain kami hanya ingin menyampaikan bahwa ada perusahaan yang semena-mena terhadap semeton pekerja Bali. Kami hanya datang ke tempat ini untuk memperjuangkan kawan-kawan kami untuk mendapatkan keadilan," ujarnya di depan massa aksi.
"Pak Dodi dan kawan-kawan telah bekerja puluhan tahun. Telah mengabdikan hidupnya siang dan malam demi perusahaan. Tapi balasan yang tidak berempati, itulah yang kami lawan hari ini," sambungnya.
FSPM tidak hanya berhenti pada aksi demonstrasi. Organisasi ini telah mengirim pengaduan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Bali pada 6 Juli 2026. Mereka juga mendorong dugaan pidana ini digabungkan dengan laporan union busting yang sebelumnya sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, FSPM juga sempat menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Bali. Salah satu poin tuntutan saat itu berkaitan dengan ketidakadilan yang dialami pekerja sektor pariwisata di Bali, namun hingga Agustus ini dinilai belum digubris.
Dalam aksi tersebut, SPM Angkasa Pura Supports dan FSPM Regional Bali menyampaikan sejumlah tuntutan pokok kepada manajemen PT APS. Pihak perusahaan hingga akhir aksi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para buruh.