Yusril: Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi, Etika Agama yang Gagal Membangun Akhlak

Penulis: Feri Andika  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:24:31 WIB
Yusril menilai hukuman mati bagi koruptor bukan solusi utama karena korupsi tetap subur meski ancaman pidana telah ada.

Ancaman Pidana Mati Sudah Ada, Korupsi Tetap Subur

BALI — Yusril menegaskan Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang lengkap untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor. Ancaman itu tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kelembagaan penegakan hukum pun dinilainya memadai. Mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," kata Yusril dalam keterangan resmi yang dikutip ANTARA, Kamis (6/8).

Fakta itu, menurut Yusril, membuktikan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata soal berat ringannya hukuman. Ia justru mempertanyakan efektivitas pendidikan agama dan dakwah selama ini.

"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," tuturnya.

Syarat Ketat Penerapan Hukuman Mati

Yusril menjelaskan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional berstatus ultimum remedium. Pidana paling berat itu hanya bisa dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai proporsionalitas tuntutan dengan fakta persidangan. Saat menjabat Menteri Kehakiman periode 2001-2004, Yusril terlibat langsung dalam penyusunan perubahan UU Tipikor.

Dalam perubahan tersebut, ancaman pidana mati tetap dipertahankan, tetapi dibatasi hanya untuk "keadaan tertentu". Ketentuannya meliputi kondisi negara dalam bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.

Hakim Wajib Adil, Bukan Dendam

Yusril menekankan putusan hakim harus lahir dari hati nurani yang jernih, bukan didasari kemarahan publik. Ia mengutip firman Allah dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 8: "Hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adil lah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa."

"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril. Vonis mati bukanlah harga mati meski jaksa menuntutnya.

Akar Masalah: Kegagalan Membangun Nurani

Bagi Yusril, diskursus hukuman mati justru mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang lebih mendasar: lemahnya internalisasi nilai ketuhanan dalam perilaku sehari-hari. Ia menyayangkan ritual keagamaan yang semakin marak tidak berbanding lurus dengan moralitas publik.

Tanpa perbaikan etika berbasis sila Ketuhanan Yang Maha Esa, aparat penegak hukum yang sama akan tetap rentan tergoda meskipun ancaman pidananya diperberat.

Reporter: Feri Andika
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top