KPID Bali Resmi Miliki Komisioner Baru, Dosen Undiknas Isi Kursi Almarhum Wayan Suyadnya

Penulis: Gilang Permana  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 15:24:01 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memimpin pengambilan sumpah jabatan Erlangga sebagai komisioner KPID Bali di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

DENPASAR — Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan Erlangga di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Pengangkatan dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026.

Mengapa Erlangga Berhak Mengisi Kursi Kosong?

Erlangga bukanlah nama baru dalam proses seleksi komisioner KPID Bali. Ia sebelumnya berada di peringkat kedelapan dalam hasil seleksi calon anggota KPID Bali masa jabatan 2025–2028. Dengan wafatnya I Wayan Suyadnya pada Maret 2026, posisi itu otomatis menjadi hak Erlangga berdasarkan mekanisme PAW.

“Saya masuk di tengah jalan melalui PAW, jadi saya ingin melihat dulu sistem yang sudah ada, bagaimana saya bisa membantu,” ujar Erlangga usai pelantikan.

Bukan Sekadar Pelengkap, Ada Misi Besar Konten Lokal

Ketertarikan Erlangga pada dunia penyiaran sudah terbentuk sejak kecil. Orang tuanya pernah menjadi bagian dari KPID, dan ia sendiri telah lama berkecimpung di dunia hiburan serta musik. Kini, ia bergabung bersama enam komisioner lainnya: I Gede Agus Astapa, I Gusti Putu Putra Mahardika, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, Nyoman Adi Sukerno, Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra, dan Endi Kusmadheni.

Di hadapan wartawan, Erlangga menyoroti tantangan terbesar lembaga penyiaran saat ini: perubahan perilaku masyarakat yang beralih ke platform digital seperti YouTube, Netflix, dan media sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan KPID berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 masih terbatas pada televisi dan radio.

“Kalau yang berbau media sosial itu belum menjadi wewenang kami karena Undang-Undang Penyiaran belum di

Reporter: Gilang Permana
Sumber: nusabali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top