DENPASAR — Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan Erlangga di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Pengangkatan dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026.
Erlangga bukanlah nama baru dalam proses seleksi komisioner KPID Bali. Ia sebelumnya berada di peringkat kedelapan dalam hasil seleksi calon anggota KPID Bali masa jabatan 2025–2028. Dengan wafatnya I Wayan Suyadnya pada Maret 2026, posisi itu otomatis menjadi hak Erlangga berdasarkan mekanisme PAW.
“Saya masuk di tengah jalan melalui PAW, jadi saya ingin melihat dulu sistem yang sudah ada, bagaimana saya bisa membantu,” ujar Erlangga usai pelantikan.
Ketertarikan Erlangga pada dunia penyiaran sudah terbentuk sejak kecil. Orang tuanya pernah menjadi bagian dari KPID, dan ia sendiri telah lama berkecimpung di dunia hiburan serta musik. Kini, ia bergabung bersama enam komisioner lainnya: I Gede Agus Astapa, I Gusti Putu Putra Mahardika, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, Nyoman Adi Sukerno, Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra, dan Endi Kusmadheni.
Di hadapan wartawan, Erlangga menyoroti tantangan terbesar lembaga penyiaran saat ini: perubahan perilaku masyarakat yang beralih ke platform digital seperti YouTube, Netflix, dan media sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan KPID berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 masih terbatas pada televisi dan radio.
“Kalau yang berbau media sosial itu belum menjadi wewenang kami karena Undang-Undang Penyiaran belum di