MANGUPURA — Kepolisian Resor di tiga kabupaten di Bali kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Jumat (26/6) untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan ini tersedia di Badung, Klungkung, dan Tabanan, dengan jadwal operasional yang dimulai sejak pagi hari.
Warga yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tarif resmi untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang masing-masing dikenakan Rp35.000 dan Rp60.000 jika dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian.
Apabila pemohon melakukan tes di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda. Petugas mengimbau agar masyarakat membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi sebagai persyaratan administrasi.
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling dapat dijangkau di dua titik. Pertama, di Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung, dan kedua di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi buka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Untuk wilayah Klungkung, pemohon bisa datang ke depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida. Layanan di dua lokasi ini dimulai pukul 08.30 WITA sampai selesai. Sementara di Tabanan, perpanjangan SIM hanya dibuka di Mal Pelayanan Publik Tabanan mulai pukul 08.00 WITA.
Kepolisian mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat untuk mendapatkan informasi terbaru. Layanan ini dihadirkan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas dan mendekatkan akses perpanjangan SIM ke permukiman warga.