Gasak 8 Sepeda Motor di Denpasar, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Denbar; Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi Slot

Penulis: Haris Maulana  •  Senin, 22 Juni 2026 | 16:11:01 WIB
Polsek Denpasar Barat membekuk dua pelaku pencurian delapan sepeda motor di Denpasar.

DENPASAR — Aksi kejahatan jalanan di Kota Denpasar kembali terungkap. Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat sebagai spesialis pencurian sepeda motor. Kedua pelaku diketahui telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Hasil Kejahatan Ludes untuk Judi Online

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif di balik aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka. Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan dihabiskan untuk bermain judi slot online.

“Uang dari hasil penjualan motor itu dipakai untuk judi slot,” ujar sumber kepolisian setempat. Kecanduan judi online menjadi pemicu utama kedua pelajar nekat mencuri kendaraan roda dua milik warga.

Kronologi Penangkapan di Denpasar Barat

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di parkiran sebuah indekos di wilayah Denpasar Barat. Tim Unit Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya. Saat diinterogasi, OT dan AAMC mengakui seluruh perbuatannya. Mereka telah beraksi di beberapa titik di Kota Denpasar dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan minim pengawasan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka. Beberapa unit sepeda motor yang belum sempat dijual turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Denpasar Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya penadah atau jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. Warga diimbau untuk lebih waspada dan tidak memarkir kendaraan di tempat sepi tanpa pengamanan tambahan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online yang dampaknya sangat merusak, seperti yang terjadi pada kedua tersangka ini,” pungkas sumber kepolisian. Polsek Denpasar Barat berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Reporter: Haris Maulana
Sumber: radarbadung.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top