Cinta Tak Direstui, Pemuda di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Pacar Orang Tuanya

Penulis: Ivan Setiawan  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:37 WIB
Kebakaran melanda rumah di Desa Julah, Buleleng, akibat pembakaran oleh pemuda berusia 25 tahun.

BULELENG — Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, pada Senin malam. Dua unit mobil dan sebuah kandang sapi milik Nengah Sudiarta ludes dilalap api. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka NA, 25, yang merupakan warga desa setempat.

Kapolsek Tejakula, AKP I Made Sujana, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui. "Pelaku mengaku kesal karena orang tua korban tidak merestui hubungannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/3).

Awal Mula: Pertengkaran Sebelum Api Menyala

Menurut penyelidikan polisi, peristiwa berawal dari pertengkaran antara NA dan Nengah Sudiarta di rumah korban. NA datang untuk menemui kekasihnya, namun justru dihadang oleh orang tua sang gadis yang menolak kehadirannya.

Pertengkaran mulut terjadi hingga akhirnya NA pulang dengan perasaan kesal. Namun, sekitar pukul 22.00 Wita, NA kembali ke rumah korban dengan membawa bensin dan korek api. Ia kemudian menyiramkan bensin ke dua unit mobil yang terparkir di halaman dan membakarnya.

Api Merembet ke Kandang Sapi

Api dengan cepat membesar dan merembet ke kandang sapi yang terletak tak jauh dari lokasi parkir. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, meskipun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Warga sekitar yang melihat kobaran api segera berusaha memadamkan sebelum petugas pemadam tiba.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil mengamankan NA di tempat kejadian perkara (TKP). "Tersangka tidak melarikan diri. Ia masih berada di lokasi saat kami tiba," kata AKP I Made Sujana.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu jeriken bensin yang sudah kosong dan sebuah korek api. NA kini ditahan di Mapolsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kerusakan bangunan dan harta benda. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu aksi nekat pelaku selain masalah asmara.

Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap NA dan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan tetangga sekitar. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mediasi, meskipun proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berakibat fatal. Warga diimbau untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara melanggar hukum. "Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," tutup Kapolsek Tejakula.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: radarbadung.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top