SE Bupati Tabanan Soal Sampah Mulai Berdampak, Volume ke TPA Mandung Turun Hingga 90 Persen, DLH Perketat Sortir Limbah Campuran

Penulis: Ivan Setiawan  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:15 WIB
Volume sampah yang masuk ke TPA Mandung turun hingga 90 persen setelah pengawasan ketat diterapkan.

TABANAN — Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam menekan masalah sampah mulai menunjukkan hasil. Volume sampah yang dikirim ke TPA Mandung berkurang drastis hingga 90 persen setelah Surat Edaran (SE) Bupati tentang pengelolaan sampah diperkuat dengan pengawasan di lapangan.

Penurunan ini bukan sekadar angka. DLH Tabanan kini menerapkan sistem sortir ketat terhadap limbah campuran yang masuk. Setiap kendaraan pengangkut sampah diperiksa sebelum diizinkan membuang muatannya di TPA.

Pemicu Penurunan: SE Bupati dan Sortir di Gerbang TPA

SE Bupati Tabanan mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga, pasar, hingga hotel dan restoran. Aturan ini kemudian dipertegas dengan kebijakan di gerbang TPA Mandung.

“Kami tidak menerima sampah yang masih tercampur. Petugas di lapangan akan memeriksa dan menolak jika tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala DLH Tabanan, dikutip dari bahan berita.

Akibatnya, pengirim sampah terpaksa memilah lebih dulu. Sampah organik diolah di tempat, sementara sampah anorganik yang bernilai ekonomi disetor ke bank sampah atau pengepul.

Dampak Langsung: TPA Mandung Lebih Panjang Usianya

Dengan volume yang turun drastis, umur pakai TPA Mandung diperkirakan bakal lebih panjang. Sebelum kebijakan ini, TPA menerima puluhan ton sampah setiap hari. Kini, jumlah itu menyusut signifikan.

DLH Tabanan mencatat, penurunan volume terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini juga mengurangi beban operasional pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.

Warga sekitar TPA pun merasakan dampaknya. Bau tak sedap berkurang dan lalu lintas truk sampah menurun. “Dulu setiap hari bau menyengat, sekarang sudah jauh berkurang,” ujar seorang warga.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemkab Tabanan berencana memperluas kebijakan ini ke seluruh kecamatan. Sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan, bukan sekadar aturan.

DLH juga akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan, seperti pasar tradisional dan kawasan wisata. Sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar yang nekat membuang sampah campuran ke TPA.

Keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Bali yang masih bergulat dengan masalah sampah. Tabanan membuktikan bahwa kebijakan yang konsisten mampu mengubah kebiasaan warga secara nyata.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: radarbali.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top