95 Lahan Sekolah di Karangasem Belum Bersertifikat, Satu Aset Diduga Diganti Kepemilikannya Secara Sepihak

Penulis: Eri Subagio  •  Senin, 25 Mei 2026 | 15:40:07 WIB
Pemerintah Karangasem menemukan 95 lahan sekolah belum bersertifikat dalam inventarisasi aset daerah.

KARANGASEM — Temuan ini mengemuka dalam rapat koordinasi aset daerah beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Karangasem mengakui masih banyak aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang tercatat secara administratif namun belum bersertifikat.

Kondisi ini membuat status hukum tanah sekolah menjadi rentan. Dalam kasus yang paling kritis, satu lahan sekolah diduga telah beralih kepemilikan. “Ini temuan serius. Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Wayan Sutama, dalam rapat tersebut.

Awal Mula: Temuan Aset yang Menguap dari Catatan

Ribuan aset Pemkab Karangasem tengah diinventarisasi ulang. Dalam proses itu, ditemukan bahwa 95 lahan sekolah tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah. Lebih dari itu, satu lahan sekolah bahkan sudah tidak lagi tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

“Banyak aset daerah yang menguap dan belum tercatat secara administrasi dengan rapi,” ungkap Sutama, menggambarkan kerapuhan sistem pencatatan selama ini.

Proses: Bagaimana Lahan Bisa Berpindah Tangan?

Pemerintah daerah kini memburu dokumen lama dan melakukan pengecekan silang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap apakah perubahan kepemilikan terjadi melalui jual beli, hibah, atau bahkan pemalsuan dokumen.

Kepala Dinas menegaskan bahwa proses sertifikasi massal akan menjadi prioritas. “Kami tidak ingin ada lagi aset sekolah yang hilang. Ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Karangasem,” tegasnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemkab Karangasem berencana mengajukan permohonan sertifikasi tanah secara kolektif ke BPN. Proyek prioritas ini akan menyasar 95 lahan sekolah yang masih bermasalah. Untuk kasus dugaan perubahan kepemilikan, tim khusus dibentuk untuk menelusuri jejak administrasi dan hukum.

Jika terbukti ada unsur pidana, pemerintah tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami tunggu hasil penelusuran tim. Semua opsi terbuka, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum,” pungkas Sutama. Upaya penyelamatan aset ini menjadi ujian serius bagi tata kelola barang milik daerah di Karangasem.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: radarbali.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top