DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sepakat untuk mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Kesepakatan ini muncul dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5), sebagai upaya mengakhiri penantian regulasi yang telah dirancang sejak 20 tahun silam.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan aturan tersebut. Menurutnya, RUU ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum nasional untuk mengakui, melindungi, sekaligus memberdayakan keberadaan masyarakat adat di berbagai daerah.
“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Wayan Koster di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama.
Dalam pertemuan tersebut, Koster memberikan masukan substantif terkait penamaan draf regulasi. Ia mengusulkan agar nomenklatur "Masyarakat Hukum Adat" dikaji ulang menjadi "Masyarakat Adat" agar memiliki cakupan makna yang lebih luas dan generik.
Ia menjelaskan bahwa istilah Masyarakat Hukum Adat cenderung bersifat konstitutif yang terbatas pada kesatuan hukum tertentu. Sementara itu, istilah Masyarakat Adat dinilai lebih mampu mengakomodasi eksistensi komunitas adat secara menyeluruh dalam tatanan kehidupan berbangsa.
Secara umum, Gubernur menilai substansi yang diatur dalam draf saat ini sudah cukup memadai. Namun, penajaman istilah dianggap krusial agar tidak membatasi ruang gerak pengakuan hak-hak tradisional di masa depan.
Koster memaparkan bahwa Bali sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini secara spesifik mengatur fungsi dan kewenangan desa adat yang sudah eksis sejak awal Masehi.
Data pemerintah menunjukkan saat ini terdapat 1.500 Desa Adat di Bali yang berdampingan dengan 636 desa dinas dan 80 kelurahan. Keberadaan ribuan desa adat ini menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan kehidupan, seni, budaya, hingga kearifan lokal masyarakat Bali.
“Desa adat di Bali merupakan warisan secara turun-temurun. Jadi harus dilestarikan. Perda tersebut menjadi strategis untuk memperkuat kedudukan, fungsi dan kewenangan Desa Adat di Bali,” jelasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu dekat. RUU Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini mudah-mudahan tidak ada hambatan,” kata Iman Sukri.
Pihak Baleg optimistis pembahasan dapat tuntas pada 2026 mendatang. Selain menyerap aspirasi dari Pemerintah Provinsi Bali, tim Baleg juga menerima masukan dari para akademisi, tokoh adat, hingga para Bendesa dari berbagai kabupaten/kota untuk memastikan regulasi ini relevan dengan kondisi lapangan di seluruh Indonesia.