Pencarian

Anggota DPR RI Nyoman Parta Soroti Upah Minimum Bali Rp 3,2 Juta yang Tak Sebanding KHL Rp 5,2 Juta di Pulau Wisata

Kamis, 27 Agustus 2026 • 09:29:02 WIB
Anggota DPR RI Nyoman Parta Soroti Upah Minimum Bali Rp 3,2 Juta yang Tak Sebanding KHL Rp 5,2 Juta di Pulau Wisata
Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyoroti kesenjangan upah minimum Bali dengan kebutuhan hidup layak dalam rapat Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (26/8).

JAKARTA — Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mempertanyakan keadilan formula penetapan upah minimum yang dinilainya kaku dan tak mampu menjawab karakteristik ekonomi daerah pariwisata. Ia menyebut pekerja di Bali mengalami defisit sekitar Rp 2 juta per bulan karena upah minimum tak sebanding dengan kebutuhan hidup layak.

“Hidup di pulau turis itu sangat mahal,” katanya di hadapan peserta rapat Panja Pengharmonisan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Rabu (26/8).

Selisih Rp 2 Juta: Upah Minimum vs Kebutuhan Hidup Layak

Parta membeberkan data perbandingan yang mencolok. Upah minimum di Bali masih di kisaran Rp 3,2 juta, sementara Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kebutuhan hidup layak di Pulau Dewata mencapai Rp 5,2 juta. Angka ini jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Jakarta yang sekitar Rp 5,7 juta, Batam Rp 5,365 juta, Surabaya Rp 5,288 juta, dan Bekasi sekitar Rp 6 juta.

“Tempat turis, pekerjaannya pekerjaan jasa turis. Tingkat okupasi isian hotel rata-rata di atas 72 persen. Pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Barat, lebih tinggi dari Jawa Timur. Namun upahnya Rp 3.200.000,” tegasnya.

Formula Tiga Indikator Dinilai Sumir

Politisi itu menyoroti tiga indikator utama dalam penentuan upah minimum: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan. Dua indikator pertama relatif mudah diukur karena pemerintah memiliki data neraca ekonomi. Namun, indikator kemampuan perusahaan justru tak memiliki ukuran yang jelas dan terukur.

“Yang agak absurd, kalau inflasi kita bisa hitung, pemerintah bisa hitung. Pertumbuhan ekonomi, pemerintah punya neracanya. Kemampuan perusahaan ini yang sumir,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mekanisme verifikasi keuntungan perusahaan yang menjadi dasar klaim kemampuan membayar upah. “Siapa yang mengukur keuntungannya? Yang kedua, siapa yang mengecek pembayaran pajaknya bahwa perusahaan itu untung? Kan enggak ada yang melakukan itu. Sehingga ketika dia mengatakan kemampuan kami hanya segini, titik sudah,” kritiknya.

Anak Muda Bali Justru Cari Kerja ke Luar Negeri

Parta mengingatkan bahwa pendapatan tambahan seperti service charge tak bisa dijadikan pengganti upah minimum karena bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ia juga menyoroti struktur investasi di Bali yang didominasi modal asing, mencapai sekitar 72 persen. Kondisi ini dinilainya harus diimbangi dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Ia mengkhawatirkan ketimpangan ini mendorong generasi muda Bali memilih bekerja ke luar negeri, sementara Pulau Dewata sendiri menjadi salah satu destinasi wisata utama dunia. “Karena damai, pemerintah yang harus hadir memberikan keadilan buat mereka,” katanya.

Parta berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tak hanya mempertahankan formula kaku berbasis tiga indikator, tetapi memasukkan ukuran lain yang lebih menggambarkan kondisi riil pekerja dan karakteristik ekonomi setiap daerah. Ia juga meminta masa kerja pekerja menjadi pertimbangan agar mereka yang telah bekerja bertahun-tahun tak terus menerus menerima upah di batas minimum.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks