KLUNGKUNG — Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Penjabat Sekda Klungkung I Gusti Agung Gde Putra Mahajaya, jajaran Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Klungkung turut hadir dalam kegiatan tersebut. Lokasi pembersihan dibagi menjadi dua wilayah kerja, yakni Kapling I di sisi timur dan Kapling II di sisi barat.
Di bawah terik matahari, ratusan pegawai bahu-membahu menyisir serta mengumpulkan sampah plastik di sepanjang tepi aliran Sungai Unda dan kawasan jogging track Desa Tangkas.
Dalam arahannya, Bupati Satria menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya aksi kepedulian lingkungan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi bersih sungai ini memiliki makna mendalam bagi keberlanjutan lingkungan.
"Kegiatan bersih sungai hari ini bukan sekadar kerja bakti biasa, melainkan investasi untuk kesehatan dan masa depan kita bersama. Seperti pesan yang sering kita gaungkan: kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang, melainkan meminjamnya dari anak cucu kita," ujar Bupati Satria.
Bupati Satria menekankan menjaga kebersihan sungai merupakan tanggung jawab kolektif seluruh lapisan masyarakat, bukan semata-mata beban pemerintah atau petugas kebersihan.
"Melalui momen ini, mari kita bulatkan niat dan tekad mulai dari diri sendiri dan dari hal-hal kecil. Mulai sekarang, jadikan sungai di lingkungan kita bersih, jernih, dan memberi manfaat bagi semua. Terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi, semoga aksi ini menjadi inspirasi untuk gerakan positif yang lebih luas di masa depan," ucapnya.
Aksi bersih sampah plastik ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Raya Tumpek Wayang di Kabupaten Klungkung. DLHP Kabupaten Klungkung menginisiasi kegiatan tersebut sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kebersihan aliran sungai dan kawasan publik.
Pemkab Klungkung melibatkan seluruh ASN lintas OPD dalam aksi ini, mulai dari jajaran Forkopimda hingga kepala perangkat daerah. Pelibatan massal tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah plastik di kawasan sungai dan ruang publik tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja.