Kabupaten Badung menyumbangkan 48,60 persen atau sekitar Rp4,86 triliun dari total penerimaan pajak daerah Bali yang mencapai Rp10 triliun per Agustus 2026. Kontribusi terbesar berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor pariwisata, seiring Badung menjadi titik konsentrasi utama industri perhotelan dan restoran di Pulau Dewata. Posisi kedua ditempati Pemerintah Provinsi Bali dengan 18 persen, disusul Kota Denpasar 13,22 persen dan Kabupaten Gianyar 10,56 persen.
DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali mencatat Kabupaten Badung menduduki posisi pertama porsi pajak daerah berdasarkan wilayah. Kepala DJPb Bali Supendi menyampaikan hal itu di Denpasar, Rabu.
Besarnya kontribusi Badung tidak lepas dari posisinya sebagai titik konsentrasi utama sektor pariwisata. Salah satu penopangnya adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang mencakup pajak restoran dan katering, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali pada 2025 mencatat jumlah akomodasi hotel berbintang di Badung paling banyak di Pulau Dewata, diperkirakan mencapai 469 unit. Restoran dan rumah makan di wilayah itu mencapai sekitar 6.559 unit.
Skala usaha pariwisata sebesar itu membuat penerimaan PBJT Badung jauh melampaui daerah lain. Realisasi PBJT Bali per Agustus 2026 mencapai Rp6 triliun, naik 12,42 persen dibanding periode sama 2025 yang sebesar Rp5,3 triliun.
Selain Badung, porsi kedua pajak daerah disumbangkan Pemerintah Provinsi Bali mencapai 18 persen. Kota Denpasar menyusul dengan 13,22 persen dan Kabupaten Gianyar 10,56 persen.
Kabupaten lain di Bali menyumbangkan rata-rata di bawah 2,5 persen hingga 0,55 persen dari total sembilan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
Selain PBJT, pajak daerah Bali juga dikontribusikan oleh pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen sebanyak Rp1,1 triliun. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menyumbang Rp1 triliun.
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercatat Rp820,3 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp429,7 miliar, dan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan Rp233,5 miliar.
Kontribusi Badung tidak hanya dari pajak daerah. Kabupaten itu menyumbang 18,70 persen dari total pendapatan retribusi Bali yang mencapai Rp1,52 triliun per Agustus 2026.
Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Badung berkontribusi paling besar mencapai 41,51 persen dari total di Bali sebesar Rp874,7 miliar.
Dominasi Badung di tiga pos pendapatan daerah itu menegaskan ketergantungan fiskal Bali pada denyut pariwisata kawasan selatan. Sebaran kontribusi yang timpang antarwilayah menjadi gambaran tersendiri bagi sembilan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.