Polda Banten Cek Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Cilegon, Temukan 10 Drum Kosong

Penulis: Eri Subagio  •  Rabu, 30 September 2026 | 09:22:31 WIB
Petugas Polda Banten mengecek lokasi dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Citangkil, Cilegon.

BALI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Jalan Lingkar Selatan, Citangkil, Kota Cilegon. Pengecekan pada Senin (28/9/2026) itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, namun petugas tidak menemukan BBM maupun aktivitas apa pun di lokasi. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM dapat melapor ke Call Center Polri 110.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahlies Hutapea, mengatakan pemantauan awal dilakukan dari udara menggunakan drone sebelum petugas turun langsung ke lokasi. Cara itu dipilih untuk memastikan kondisi lahan sebelum pengecekan menyeluruh di permukaan.

"Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud," kata Maruli, Rabu (30/9/2026).

Barang Bukti yang Ditemukan: 7 Jeriken hingga 10 Drum

Hasil pengecekan pada Senin (28/9) menemukan sekitar tujuh jeriken kosong, 10 drum kosong, dan dua kempu yang juga dalam keadaan kosong. Tidak ada satu pun wadah yang berisi BBM bersubsidi saat petugas tiba.

Lokasi tersebut juga terlihat sepi. Polisi tidak menemukan orang maupun kegiatan apa pun di area yang dilaporkan warga tersebut.

"Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jeriken, drum, dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi," jelas Maruli.

Belum Ada Kesimpulan soal Penimbunan

Temuan sejumlah wadah kosong belum cukup untuk menyimpulkan adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi di lokasi itu. Polda Banten belum menyampaikan apakah penyelidikan akan dilanjutkan ke lokasi lain atau ke pemilik lahan.

Pengecekan ini berangkat dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Maruli tidak merinci kapan laporan diterima maupun siapa pelapornya.

Imbauan ke Warga: Lapor ke Call Center 110

Maruli meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM. Laporan warga dinilai menjadi pintu masuk pengecekan lapangan.

"Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, segera sampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan," tutupnya.

Konteks: Subsidi BBM dan Celah Penyalahgunaan

BBM bersubsidi hanya boleh dijual kepada kelompok pengguna yang berhak, dengan volume pembelian yang dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penimbunan untuk dijual kembali di atas harga eceran resmi merupakan pelanggaran yang bisa dijerat pidana.

Praktik semacam itu merugikan dua pihak sekaligus: negara kehilangan potensi penghematan subsidi, dan warga yang berhak justru kesulitan mendapat pasokan di SPBU. Karena itu, laporan masyarakat menjadi salah satu alat deteksi dini yang paling cepat sampai ke kepolisian.

Warga yang menemukan indikasi serupa di wilayah Banten dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Pastikan laporan disertai lokasi, waktu, dan bukti awal seperti foto atau rekaman agar pengecekan bisa dilakukan lebih cepat. Hindari menyebarkan tuduhan tanpa bukti ke media sosial karena berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pelapor.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top