Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon Desa Adat Kapal Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Penulis: Ivan Setiawan  •  Senin, 28 September 2026 | 14:17:01 WIB
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal diserahkan kepada Desa Adat Kapal dan Pemerintah Kabupaten Badung di Pura Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi.

BADUNG — Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal diserahkan kepada Desa Adat Kapal dan Pemerintah Kabupaten Badung. Penyerahan dilakukan di Pura Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, bersamaan dengan pelaksanaan Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon.

Upaya pencatatan kekayaan intelektual ini berawal dari tugas akhir di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Gagasan tersebut kemudian diwujudkan melalui Actions Project pada kegiatan Jegeg Bagus Badung 2026.

Siapa yang Mengupayakan Pencatatan Tradisi

I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha menjadi pihak yang mengupayakan pencatatan Kekayaan Intelektual Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon. Langkah itu ditempuh melalui penelitian dan aksi nyata sebagai bagian dari tugas akhirnya.

Tujuan pencatatan adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tradisi yang menjadi bagian dari warisan budaya Desa Adat Kapal. Pencatatan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka.

Menurut penjelasan dalam kegiatan tersebut, pencatatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan tradisi, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan budaya, serta mendukung pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Badung.

Dukungan dari Kemenkumham hingga Krama Desa

Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan dan kerja sama dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali. Pemerintah Kabupaten Badung dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung turut mendukung proses pencatatan.

Fakultas Hukum Universitas Udayana juga terlibat dalam upaya ini. Dari sisi desa adat, dukungan datang dari Bendesa Adat Kapal, Prajuru Desa Adat Kapal, serta seluruh krama Desa Adat Kapal.

Mengapa Pencatatan Kekayaan Intelektual Penting bagi Desa Adat

Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon selama ini dijalankan sebagai bagian dari kehidupan adat di Desa Adat Kapal. Tanpa pencatatan resmi, tradisi semacam ini rentan tidak memiliki payung hukum ketika menghadapi berbagai kepentingan dari luar.

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal memberi Desa Adat Kapal dasar hukum untuk menyatakan bahwa tradisi tersebut milik dan dijalankan oleh komunitasnya. Pengakuan ini sekaligus membuka ruang bagi pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Badung.

Langkah lanjutan yang diharapkan adalah keberlanjutan tradisi itu sendiri di tingkat krama, seiring dengan perlindungan hukum yang kini dimilikinya.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: kanalbali.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top